Diprotes PKB, KPU Batam Lanjutkan Proses Penghitungan Suara

Diprotes PKB, KPU Batam Lanjutkan Proses Penghitungan Suara

Anggota Bawaslu Kota Batam bidang Hukum, Mangihut Rajagukguk ditemui di GOR Raja Jafar, Selasa (24/4/2019)

Batam - KPU dan Bawaslu Batam sepakat melanjutkan penghitungan suara meskipun adanya protes dari PKB terkait adanya perbedaan suara di PPK Kecamatan Sekupang.

Ditemui di GOR Raja Jafar, Selasa (23/4/2019) sore, Ketua KPU Kota Batam, Syahrul Huda membenarkan adanya perbedaan jumlah suara dari satu partai, yaitu Partai Keadilan Bangsa (PKB) kemarin.

“Jadi sekarang ini kan telinya sudah dihitung, sekian banyak saksi partai politik itu sama dengan yang di Teli, kemudian yang C1 dari panwaslu sama dengan yang di Teli, hanya PKB saja yang mungkin ada perbedaan,” kata Syahrul Huda.

Namun terkait permintaan pihak PKB untuk membuka kotak suara di TPS 1 agar dilakukan penghitungan ulang, Syahrul belum bisa menentukan.

“Kami tidak bisa mengeneralkan kalau semua harus diulang, kecuali mungkin di Telinya juga salah. Jadi kita harus bandingkan dululah dan akhirnya kan sudah diputuskan oleh panwascam serta saksi lain dan ini memang tidak ada masalah,” kata Syahrul.

Lanjut Syahrul setelah melewati beberapa penghitungan TPS lain, kemudian saksi dari PKB merasa masih ada yang salah. Lalu semuanya diserahkan kepada peserta rapat pemilu.

“Kan sudah sama-sama dilihat, disaksikan dan dihitung berdasarkan Teli. Kecuali Telinya juga bermasalah seperti sekarang ini. Ada yang berbeda, ada yang tidak terhitung 4-5 suara. Tidak sama hitungannya, di teli juga keliru,” kata Syahrul.

Syahrul menegaskan saat ini keputusan KPU tetap melanjutkan penghutungan suara.

Hal senada juga disampaikan anggota Bawaslu bidang Hukum, Mangihut Rajagukguk yang datang ke GOR Raja Jafar, Selasa (24/4/2019) sore

Mangihut mengatakan, di tingkat pleno kecamatan ini, dia menyerahkan kewenangan kecamatan untuk menyelesaikan.

“Kalau semua saksi menyetujui tetap dilanjutkan. Karna kita tadi dapat informasi, bahwasannya pada saat pleno di TPS 1 sudah berjalan dan lanjut ke TPS 2 sampai ke TPS 3, barulah di TPS 3 mereka protes,” kata Mangihut.

Mangihut menjelaskan, seharus saksi pada saat itu melakukan protes pada saat pleno TPS 1 dilakukan.  “Karena menurut mereka ada perbedaan di TPS 1, di form C1 mereka,” ucapnya lagi.

Pihak PPK dikatakan Manghihut pada saat itu sudah memberikan rekomendasi untuk dibuka plano. Namun saksi dari PKB memprotesnya ketika sudah sampai di TPS 3, tapi tidak diperbolehkan karena sudah di TPS 1.

“Kalau mereka minta dibuka atau protes lagi, mereka bisa mengisi form C2 Atau bisa melapor ke Bawaslu. Jadi bisa kita tindaklanjuti, karena ini domainnya kecamatan,” ujar Mangihut.

Mangihut pun menyetujui penghitungan suara tetap dilanjutkan untuk TPS selanjutnya, karena apabila dilakukan penghitungan ulang, hal ini akan memperlambat proses rekapitulasi.

“Kecuali mereka sepakat membuka atau skorsing itu tergantung kesepakatan pleno semua saksi, dan ini sudah sesuai SOP. Jadi tidak ada pelanggaran sampai sejauh ini,” katanya.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews