PPS Wajib Tempel Hasil Penghitungan Suara, Bawaslu Kepri: Bisa Pidana

PPS Wajib Tempel Hasil Penghitungan Suara, Bawaslu Kepri: Bisa Pidana

Suasana penghitungan suara tingkat kecamatan di PPK Batuampar.

Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menempelkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara (C1) setiap TPS di tempat umum. 

Jika aturan ini diabaikan, PPS bisa dipidanakan. Ancamannya  1 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta. 

Aturan tersebut terdapat di pasal 391 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian di pasal 508 juga disebutkan, bagi PPS yang tidak menempelkan salinan hasil suara itu maka dipidana kurungan 1 tahun, denda Rp12 juta. 

Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri Said Abdullah Dahlawi mengatakan, sertifikat itu bisa dipasang di kantor kelurahan masing-masing daerah. 

"Jadi kami Bawaslu, mengimbau KPU memperhatikan pasal 391 itu," kata Said saat dihubungi, Senin (22/4/2019).

Menindaklanjuti aturan itu, Said berharap KPU memerintahkan jajaran PPS untuk segera menempel hasil penghitungan itu. 

"Itu bentuk pencegahan kita (agar tak terkena pidana), maka diingatkan dulu," kata Said. 

Jika beberapa hari ke depan masih tidak dipasang, lanjut Said, pihaknya tidak akan segan-segan menjadikan itu temuan dan mempidanakannya.

"Kita juga sudah banyak menerima laporan warga, petugas PPS banyak yang tidak transparan," kata dia.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews