Ratusan Orang Terpaksa Pemilu Ulang-Lanjutan di Beberapa TPS Bintan

Ratusan Orang Terpaksa Pemilu Ulang-Lanjutan di Beberapa TPS Bintan

Ilustrasi/Kotak suara di TPS 19, Meral Kota, Kabupaten Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Bintan - Bawaslu Bintan meminta KPU Bintan untuk melakukan pemilihan ulang. Selain Kecamatan Tambelan dan Teluk Sebong, KPU harus melakukan pemilihan ulang di Kecamatan Bintan Timur.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriandinata mengatakan telah merekomendasikan untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di 3 kecamatan. Untuk PSU ada 2 kecamatan dan PSL hanya 1 kecamatan.

PSU yang baru direkomendasikan adalah di Kecamatan Bintan Timur tepatnya di Kelurahan Kijang Kota.

 

1. Pemilihan ulang untuk pilpres 3 TPS di Kelurahan Kijang, Kecamatan Bintan Timur

Dari 75 TPS ada 3 TPS yang akan dilakukan PSU diantaranya TPS 12, 13 dan 73. "Pemilihan ulang di Kijang Kota hanya pencoblosan Pilpres saja. Kalau lainnya tidak ada masalah," jelasnya.

Penyebabnya dilakukan PSU untuk pilpres dikarenakan ada pemilih yang memiliki e-KTP di luar Provinsi Kepri tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun diberikan kesempatan untuk melakukan pencoblosan pada pilpres pada 17 April lalu.

"Bedasarkan keputusan KPU Bintan, PSL akan dilaksanakan Selasa (23/4/2019) dan PSU pada Rabu (24/4/2019)," katanya.


2. Di Desa Kukup, Kecamatan Tambelan ada 3 TPS yang akan pemilihan ulang.

Penyebabnya kertas suara untuk Pileg DPRD kabupaten terkutar dapilnya. Karena kesalahan ini. Tiga TPS tersebut yakni TPS 2 (166 pemilih), TPS 3 (153 pemilih) dan TPS 1 Desa Pengikik (104 pemilih). Total 423 pemilih harus memilih ulang akibat ketertukaran ini.

"Dikarenakan 3 TPS itu telah terjadi tertukarnya kertas suara dari Dapil 1 di Dapil 2 DPRD Bintan. Maka KPU memutuskan akan melakukan PSL tapi khusus Pileg DPRD Bintan saja," ujar Komisioner Bawaslu Bintan Devisi Pengawasan, Dumoranto Situmorang.

Namun ada mekanisme yang harus dijalani. Dimulai dari PPK meminta rekomendasi ke KPU Bintan selanjutnya di sampaikan ke KPU Provinsi Kepri untuk diteruskan Ke KPU RI.

"Awalnya pemilihan susulan DPRD Bintan ini direncanakan 21 April 2019 dan untuk logistik akan dikirimkan 19 April. Mengingat ketersediaan kapal sulit, maka diundur pelaksanaanya menjadi 23 April mendatang," kata Dumo.


3. TPS 2 Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong.

Di TPS 2 Desa Ekang Anculai disinyalir ada 5 orang yang tidak memiliki hak pilih tetapi diberikan surat suara yang berbeda:

I. Dua orang memiliki KTP luar Provinsi Kepri namun diberikan 1 surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Padahal keduanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pindah milih.

II. Kemudian dua orang lagi tidak memiliki hak sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) tapi tetap diberikan 5 surat suara seperti pemilih DPK. Alasannya, mereka sudah tinggal di daerah tersebut dan memiliki kartu keluarga (KK) di sana namun dengan KTP masih beda kecamatan.

III. Satu orang yang memiliki KTP dan KK Tanjungpinang tetapi berdomisili di desa tersebut. Orang ini, tidak terdaftar baik dalam DPT maupun DPTb tetapi tetap diberikan 4 surat suara dan didaftarkan sebagi pemilih DPTb.

"Inilah yang jadi temuan dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU Bintan. Kita minta TPS 2 Desa Ekang Anculai ini juga dilakukan PSU," ucap Dumo.

Diberitakan sebelumnya, KPU Bintan telah memutuskan untuk melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) dan pemilihan suara lanjutan di beberapa TPS yang ada di dua kecamatan tersebut

Dumo mengatakan KPU Bintan telah melakukan rapat koordinasi (rakor) untuk menyelesaikan masalah tertukarnya surat suara Caleg DPRD Bintan Dapil 1 (Kecamatan Bintan Utara dan Seri Kuala Lobam) di Kecamatan Tambelan (Dapil 2).

"Di ruang rapat KPU Bintan telah dilaksanakan rakor bersama antara KPU, Bawaslu, Polres dan dihadiri oleh jajarannya Kejari untuk membahas masalah ini sebelumnya," ujar Dumo.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews