Oknum KPPS Nekat Rusak Surat Suara di Karimun

Oknum KPPS Nekat Rusak Surat Suara di Karimun

Surat suara. (Foto: ilustrasi)

Karimun - Seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) salah satu TPS di Kabupaten Karimun terancam hukuman pidana.

Pengrusakan surat suara yang dilakukan pria tersebut diketahui lebih dari satu surat suara. Sehingga pemungutan suara di TPS di Sugai Lakam tidak sah dan akan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

"Dari perbuatan pengrusakan itu, TPS tersebut harus melakukan PSU. Karena surat suara menjadi tidak sah akibat perbuatan petugas KPPS itu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun Nurhidayat.

Menurutnya, pengrusakan surat suara tersebut tergolong dalam tindakan pidana. Namun, pihaknya masih akan meneliti lebih lanjut dengan melakukan investigasi terhadap yang bersangkutan.

Perbuatan yang dilakukan oleh anggota KPPS iu melanggar pasal Pasal 372 ayat 2 huruf c undang- undang Pemilu tahun 2017.

"Kemungkinan besar itu pidana, tetapi ini harus melalui penelitian lebih lanjut. Gakkumdu sudah duduk bersama untuk melakukan upaya penyelidikan, namun kita menunggu usai pelaksanaan PSU nanti," kata Dayat.

Dayat mengatakan, kasus tersebut didapatkan dari laporan Panwascam atas temuan di lapangan. Surat suara itu diketahui dirusak menggunakan kuku oleh oknum petugas tersebut.

Namun, Bawaslu belum menyebutkan jenis surat suara yang dirusak petugas KKPS tersebut. Apalah surat suara Pilres, DPR, DPRD atau lainnya.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews