Bawaslu: APK yang Masih Terpasang Saat Pencoblosan Kami Pidanakan

Bawaslu: APK yang Masih Terpasang Saat Pencoblosan Kami Pidanakan

Beberapa APK masih terpasang di beberapa sudut jalan Kota Batam di masa tenang. (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Peserta Pemilu bisa dipindakan jika alat peraga kampanyenya masih tepasang di hari pencoblosan. Hal ini ditegaskan Bawaslu Kota Batam.

Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan mengatakan, pidana tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Pemilu pasal 492 dan pasal 276 ayat (2).

"Kita berdasarkan aturan saja," kata Bosar di Kantor Bawaslu Kota Batam.

UU Pemilu 482 tersebut mengatakan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 ayat (2) (kampanye dalam bentuk iklan dan rapat umum), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Bahkan itu bisa dipidana satu tahun," katanya.

Bosar juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantaun terhadap APK yang masih terpasang di masa pencoblosan. "Besok kita lihat, kalau memang masih ada yang terpasang, bisa kita pidanakan," kata dia.

Beberapa APK caleg masih terpasang di beberapa titik sepanjang jalan di Kota Batam.  

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews