Malam Ini Pukul 24.00 Seluruh Alat Peraga Kampanye Harus Diturunkan

Malam Ini Pukul 24.00 Seluruh Alat Peraga Kampanye Harus Diturunkan

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang M Zaini.

Tanjungpinang - Peserta pemilu baik partai politik, pelaksana kampanye calon DPD, tim kampanye Pasangan Calon Presiden maupun Caleg, agar menertibkan semua Alat Peraga Kampanye (APK), Bahan Kampanye (BK) sendiri. 

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang M Zaini mengatakan pencopotan APK dan BK harus dilakukan paling lambat Sabtu (13/4/2019) pukul 24.00 WIB.

"Kalau peserta pemilu tidak sadar diri untuk mencabut sendiri, itu adalah bentuk demokrasi yang buruk," kata M Zaini.

Zaini mengingatkan, tanggal 13 April adalah hari terakhir masa kampanye, dan 14-16 sudah memasuki hari tenang, maka semua APK dan BK harus sudah ditertibkan oleh peserta pemilu masing-masing.

Sesuai PKPU No.23 Tahun 2018 tentang kampanye, peserta harus menertibkan semua APK berupa spanduk dan baliho, mau pun BK berupa stiker, poster, selebaran yang terpasang di berbagai tempat umum, oleh peserta pemilu masing-masing. 

Termasuk menertibkan spanduk atau baliho yang berada di kantor sekretariat partai politik, maupun di rumah caleg. 

"Agar pada pada hari tenang semua APK sudah bersih. Bahkan radius 200 meter dari TPS sudah harus steril dari APK dan BK", ujar Zaini

Secara administrasi, Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh peserta pemilu agar menertibakan sendiri semua APK dan BK. 

Namun jika belum ditertibkan maka Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama Satpol PP, Kepolisian dan KPU akan menertibkan APK dan BK yang masih terpasang. 

Sebaiknya semua semua peserta menertibkan sendiri, jika tidak, maka penertiban bersama, akan dilaksanakan pada hari Kamis 14 April 2019.

Pantauan Batamnews.co.id, beberapa APK dan BK masih terpasang di beberapa titik di Tanjungpinang. Baik tepi jalan maupun di sekretariat gedung peserta pemilu. 

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews