Ingat! 17 April Libur untuk Pemilu, Bukan untuk Pesiar

Ingat! 17 April Libur untuk Pemilu, Bukan untuk Pesiar

Batam - Pemerintah meliburkan tanggal 17 April untuk memberikan kesempatan kepada seluruh warga yang memiliki hak pilih untuk memberikan suara dalam Pemilu 2019.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan warga agar mengutamakan hari libur untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), bukan malah berlibur ke lokasi wisata atau tempat lainnya.

Komisioner KPU Batam Sudarmadi mengakui, belajar dari momen pemilu terdahulu, para pekerja sering memanfaatkan libur pemilu tersebut untuk liburan ketimbang memberikan hak suaranya dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.

"Memang benar 17 April ini sering dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai momen liburan, sehingga partisipasi masyarakat rendah," kata Sudarmadi, Kamis (10/4/2019).

KPU Batam terus menyosialisasikan agar warga tidak memanfaatkan libur pemilu, untuk memberikan kontribusi suara, bukannya malah berpesiar.

Sosialisasi difokuskan ke sejumlah kawasan industri, terutama Mukakuning agar para pekerja yang memiliki hak pilih bisa menggunakannya.

"Apalagi pada minggu ketiga tersebut, juga ada libur paskah di 19 Aprilnya, sehingga masyarakat bisa ambil cuti sehari untuk bisa liburan 5 hari. Jadi jangan sampai gak ikut pemilu," ujarnya.

Pemerintah menetapkan 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.

"Memutuskan, menetapkan, kesatu, menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019," demikian kutipan Keppres yang diteken Presiden Joko Widodo pada Senin, (8/4/2019)

Penetapan hari libur nasional ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews