Mengintip Honor KPPS yang Bertugas pada Pemilu 2019

Mengintip Honor KPPS yang Bertugas pada Pemilu 2019

Ilustrasi petugas KPPS. (Foto: Berita Satu)

Batam - Perhelatan Pemilu 2019 sudah di ambang mata. Proses pemungutan suara untuk menentukan presiden dan wakil rakyat tinggal hitungan hari lagi.

Salah satu elemen yang menjadi garda terdepan dalam proses pemilu ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS ini berjumlah tujuh orang, terdiri dari satu ketua dan enam anggota. Merekalah yang nanti melayani warga pemilik hak pilih untuk memberikan suaranya.

Namun, berapa honor yang diterima oleh tim KPPS ini? Divisi Teknis KPU Batam Zaki Setiawan mengatakan ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 550 ribu dan untuk anggota sebesar Rp 500 ribu.

Besaran honor ini sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak.

"Para petugas KPPS ini juga diberikan uang makan sekitar Rp 30 ribu per orang," kata Zaki saat dihubungi, Rabu (10/4/2019).

Selain petugas KPPS, Zaki menyebut elemen lain di TPS yakni petugas Linmas juga akan mendapatkan honor sebesar Rp 400 ribu.

Adapun pembayaran honor bagi petugas KPPS dan Linmas akan diberikan setelah proses pemungutan suara usai. Total petugas KPPS di Batam berjumlah 20.790 orang. Sementara untuk Linmas ada 5.940 orang yang akan bertugas di 2.970 TPS.

"Kami usahakan pada H+3 usai pencoblosan honor sudah diterima," imbuh Zaki.

KPU juga memberikan anggaran kepada KPPS untuk membuat TPS sebesar Rp 1,6 juta. Angka ini lebih besar dari pemilu sebelumnya yang hanya Rp 800 ribu.

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews