Oknum Ditpolair Polda Sumut Ditangkap BNN Jual 10 Kg Sabu-sabu

Oknum Ditpolair Polda Sumut Ditangkap BNN Jual 10 Kg Sabu-sabu

Ilustrasi Sabu-sabu

BATAMNEWS.CO.ID, Medan  - Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang oknum polisi berinisial Aiptu M yang bertugas di Ditpolair Polda Sumatera Utara. Dia ditangkap karena diduga terlibat dalam perdagangan narkoba di jenis sabu-sabu.

Oknum polisi tersebut ditangkap di kediamannya di Jalan Malaka, Linkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kota Tanjung Balai, Sumut. Saat ditangkap, Aiptu M tak melakukan perlawanan sedikitpun.

Penangkapan terhadap anggota kepolisian ini didasari atas informasi  masyarakat yang disampaikan kepada BNN bahwa  ada oknum polisi yang menjadi bandar sabu-sabu di kawasan Tanjung Balai.

BNN yang mendapatkam informasi itu, lantas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap Aiptu M di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 10 kg sabu-sabu di rumahnya.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ayep Wahyu membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Benar dan itu oknum polisi di Ditpolairud," ungkap Ayep seperti dilansir dari okezone.com, Senin (15/6/2015).

"Tapi sekarang, yang bersangkutam berikut barang buktinya telah diboyong BNN ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," akunya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews