Oknum Ditpolair Polda Sumut Ditangkap BNN Jual 10 Kg Sabu-sabu

Oknum Ditpolair Polda Sumut Ditangkap BNN Jual 10 Kg Sabu-sabu

Ilustrasi Sabu-sabu

Nurul

BATAMNEWS.CO.ID, Medan  - Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang oknum polisi berinisial Aiptu M yang bertugas di Ditpolair Polda Sumatera Utara. Dia ditangkap karena diduga terlibat dalam perdagangan narkoba di jenis sabu-sabu.

Oknum polisi tersebut ditangkap di kediamannya di Jalan Malaka, Linkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kota Tanjung Balai, Sumut. Saat ditangkap, Aiptu M tak melakukan perlawanan sedikitpun.

Penangkapan terhadap anggota kepolisian ini didasari atas informasi  masyarakat yang disampaikan kepada BNN bahwa  ada oknum polisi yang menjadi bandar sabu-sabu di kawasan Tanjung Balai.

BNN yang mendapatkam informasi itu, lantas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap Aiptu M di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 10 kg sabu-sabu di rumahnya.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ayep Wahyu membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Benar dan itu oknum polisi di Ditpolairud," ungkap Ayep seperti dilansir dari okezone.com, Senin (15/6/2015).

"Tapi sekarang, yang bersangkutam berikut barang buktinya telah diboyong BNN ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," akunya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :