Oknum Ditpolair Polda Sumut Ditangkap BNN Jual 10 Kg Sabu-sabu
BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang oknum polisi berinisial Aiptu M yang bertugas di Ditpolair Polda Sumatera Utara. Dia ditangkap karena diduga terlibat dalam perdagangan narkoba di jenis sabu-sabu.
Oknum polisi tersebut ditangkap di kediamannya di Jalan Malaka, Linkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kota Tanjung Balai, Sumut. Saat ditangkap, Aiptu M tak melakukan perlawanan sedikitpun.
Penangkapan terhadap anggota kepolisian ini didasari atas informasi masyarakat yang disampaikan kepada BNN bahwa ada oknum polisi yang menjadi bandar sabu-sabu di kawasan Tanjung Balai.
BNN yang mendapatkam informasi itu, lantas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap Aiptu M di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 10 kg sabu-sabu di rumahnya.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ayep Wahyu membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Benar dan itu oknum polisi di Ditpolairud," ungkap Ayep seperti dilansir dari okezone.com, Senin (15/6/2015).
"Tapi sekarang, yang bersangkutam berikut barang buktinya telah diboyong BNN ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," akunya.
Komentar Via Facebook :