Wah, Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak-anak di Medan

Wah, Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak-anak di Medan

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Medan - Polisi kembali mengungkap praktik prostitusi online. Kali ini petugas menangkap Amanda Safira (23), di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Petisah, karena menjadi germo prostitusi anak di bawah umur. Ia menjajakan PSK berusia 14 tahun ke bawah kepada pria hidung belang.

Amanda ditangkap petugas Subdit IV Tindak Pidana Remaja dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut.

Tarif yang dipatok Amanda yakni Rp 1,5 juta untuk sekali kencan. Gadis-gadis belia ini dijajakan secara online melalui BBM dan facebook.

"Pengungkapan ini merupakan fenomena, ternyata ada praktik prostitusi melibatkan anak-anak di bawah umur.‬ Anak-anak ini dijual pelaku Rp 1,5 juta per sekali kencan kepada pria hidung belang,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Drs Dul Alim, Jumat (12/6/2015).

(her)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews