Satu Caleg di Bintan Mantan Napi, Bawaslu Beri Pengecualian

Satu Caleg di Bintan Mantan Napi, Bawaslu Beri Pengecualian

Ilustrasi.

Bintan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan memastikan tidak ada satupun calon legislatif (caleg) yang berkompetisi di pemilu serentak 2019 dicoret namanya akibat tersandung kasus hukum.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriandinata mengatakan dari 267 caleg yang berkompetisi merebut 25 kursi DPRD Bintan ada 1 orang yang pernah tersandung kasus hukum. Namun namanya tidak dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) karena kasus yang dialami caleg tersebut bukan pidana pemilu maupun korupsi.

"Caleg dari mantan narapidana itu tepat maju dan tidak dipermasalahkan. Karena dia hanya pernah terjerat kasus pidana umum yaitu dalam kasus kecalakaan lalulintas (lakalantas)," ujar Febri di Kantor Bawaslu Bintan, Jumat (5/4/2019).

Mantan narapidana itu pernah mencalonkan diri pada pesta demokrasi 2014 lalu. Namun dia gagal duduk di kursi legislatif Kabupaten Bintan kala itu. Sekarang dia kembali mencalonkan diri dari Partai Perindo.

Meskipun mantan narapidana, kata Febri, caleg tersebut telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan dalam pemilu serentak ini. Sehingga dia diberikan hak sepenuhnya untuk berkompetisi dengan caleg-caleg lainnya.

"Caleg itu sudah memenuhi syarat. Bahkan dia juga sudah mengumumkan jika dirinya pernah tersangkut kasus hukum di media cetak," katanya.

Untuk saat ini caleg-caleg yang masuk dalam DCT 2019 tidak mengalami perubahan alias bersih dari pidana. Namun jika nantinya ditemukan ada salah satu caleg yang terlibat kasus hukum baik pidana pemilu, pidana khusus maupun pidana umum namanya akan diusulkan ke KPU Bintan untuk dicoret dalam DCT.

"Jika ditemukan ada caleg yang terlibat pidana umum akan langsung kami coret. Meskipun caleg itu tidak ditahan, namun jika terlibat kasus pidana akan kita coret apabila proses hukumnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews