Polisi Mulai Tilang Pengendara Motor yang Ketahuan Merokok
Ilustrasi.
Jakarta - Aturan larangan merokok bagi pengendara sepeda motor mulai diterapkan di Jakarta. Polda Metro Jaya mengambil tindakan tilang bagi pemotor yang melanggar.
Kepala Sub Direktorar Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Muhammad Nasir seperti dikutip dari situs resmi NTMC Polri mengatakan penegakan aturan ini sudah diterapkan sejak 11 Maret 2019 lalu.
"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," kata dia seperti dilansir CNNIndonesia.
Nasir mengatakan bahwa penindakan sudah berlandaskan kekuatan hukum tetap karena sesuai dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengeluarkan larangan merokok saat berkendara.
Seperti diketahui sebelumnya Kemenhub telah merilis Peratutan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Baca: Sah, Orang yang Naik Motor Sambil Merokok Bakal Didenda
Pada salah satu pasal menjelaskan bahwa pesepeda motor dilarang merokok sambil berkendara, sebab hal itu dianggap akan mengganggu keselamatan pengguna jalan di jalan raya. Sedangkan bagi yang melanggar akan dijerat lewat pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa denda senilai Rp 750 ribu.
"Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," kata Nasir.
(*)

Komentar Via Facebook :