Kentut Sembarangan Berujung Gugatan Rp 18 Miliar

Kentut Sembarangan Berujung Gugatan Rp 18 Miliar

Ilustrasi.

Batam - Seorang pria di Australia menggugat perusahaan tempat dia pernah bekerja di pengadilan setelah dia mengklaim mantan atasannya sering buang angin di depannya.

David Hingst mengatakan Greg Short, yang pernah menjadi penyelia, "mengangkat bokong dan kentut" ke arahnya paling tidak sebanyak enam kali dalam sehari. Demikian dilaporkan BBC Indonesia.

Hingst melayangkan gugatan terhadap perusahaan Construction Engineering sebesar A$1,8 juta atau setara dengan Rp18,2 miliar tahun lalu. Namun, Pengadilan Negara Bagian Victoria memutuskan Short tidak melakukan perundungan.

Pria berusia 56 tahun itu naik banding dan persidangan digelar pada Senin (26/3). Dia mengaku kentut-kentut tersebut membuatnya mengalami "stres parah".

Hingst, yang bermukim di Melbourne, mengklaim mantan koleganya itu sengaja mengentutinya.

"Saya sedang duduk dengan wajah menghadap ke dinding dan dia masuk ke ruangan yang kecil dan tanpa jendela," papar Hingst kepada kantor berita Australian Associated Press (AAP).

"Dia kentut di belakang saya dan langsung pergi. Dia melakukan tindakan ini lima atau enam kali sehari."

Pada sidang tahun lalu, Short mengaku tidak ingat kentut di dekat Hingst, meski "mungkin pernah sekali atau dua kali".

Bagaimanapun, Short membantah buang angin "dengan niat untuk menyebabkan stres atau merundung" Hingst.

Hingst merujuk Short dengan panggilan 'si Bau' dan menyemprotkan deodoran ke arahnya, seperti yang dicatat pengadilan.

Sebagaimana dilaporkan situs berita news.com.au, Hingst mengklaim Short sengaja kentut guna menyingkirkannya. Hingst juga menyebut selama bekerja di perusahaan itu dirinya mengalami cedera psikis.

Dalam sidang sebelumnya, Hingst mengatakan Short secara verbal merundungnya terkait pekerjaan dan sengaja menelepon guna mengejeknya dengan panggilan "idiot".

Hingst mengklaim sidang sebelumnya tidak berjalan secara adil dan hakim yang menangani kasusnya bersikap bias terhadapnya.

Namun, hakim Phillip Priest di pengadilan banding mengatakan hakim pada sidang sebelumnya telah menunjukkan "sikap menakjubkan".

"Kesan yang saya dapatkan adalah Anda diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan," ujarnya.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews