Mahkamah Konstitusi Terima 56 Gugatan Pilkada 2018

 Mahkamah Konstitusi Terima 56 Gugatan Pilkada 2018

Mahkama Konstitusi (Foto: Istimewa)

Jakarta - Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pidkada serentak 2018 telah didaftarkan ke Mahkama Konstitusi (MK). Ada sebanyak 56 gugatan yang masuk dari 171 yang mengikuti Pilkada.

Adapun 56 gugatan yang telah mendaftar perselisihan hasil pemilihan bupati/wali kota dan gubernur, hingga hari terakhir pendaftaran pada Rabu (11/7/2018).

Meski pendaftaran gugatan telah ditutup, MK menyatakan tetap akan menerima pengajuan gugatan terkait PHP pilkada, sebelum sidang pendahuluan pada 26 Juli mendatang. 

Gugatan tersebut di antaranya diajukan terkait perselisihan hasil pilgub Sulawesi Tenggara, Lampung, Sumatera Selatan, Maluku Utara, pilbup Deiyai, Lahat, dan pilwalkot Tegal.

"Ada beberapa daerah yang (hasilnya) belum ditetapkan KPU, jadi kami tetap terima (kalau ada gugatan). Tapi ini bukan perpanjangan waktu ya," ujar juru bicara MK Fajar Laksono, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Puluhan berkas gugatan yang telah diajukan, lanjut Fajar, akan diverifikasi pada 12-13 Juli 2018. Jadwal persidangan akan disampaikan pada para pemohon 23 Juli 2018 mendatang.

"Sidang pemeriksaan pendahuluan kemudian akan dimulai pada 26 Juli 2018," katanya. 

Sesuai ketentuan pasal 50 ayat (1) PMK 5/2017, penyelesaian PHP pilkada harus diputus dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak diregistrasi.

(aha)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews