Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Foto: Ronny/kumparan)

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan putusan, Selasa (19/3/2019).

Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Sehingga hakim memutuskan sidang kasus hoaks Ratna dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

"Jadi begitu keputusan sela dari pengadilan, oleh karena pemeriksaan ini dilanjutkan saya minta kepada penuntut umum untuk memasukkan pembuktiannya dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya," jelasnya dilansir kumparan.

Hakim pun menjadwalkan pemeriksaan saksi akan dilakukan pada Selasa (26/3/2019) mendatang.

Dalam kasus ini Ratna didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoaks penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaimnya akibat penganiayaan, padahal karena operasi plastik.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews