Jejak Hoaks Ratna, Bohongi Prabowo Hingga Pengaruh Setan

Jejak Hoaks Ratna, Bohongi Prabowo Hingga Pengaruh Setan

Foto : Liputan6.com

Jakarta - Akhir September 2018, netizen dihebohkan dengan foto wajah Ratna Sarumpaet babak belur. Desas-desus pun bermunculan. Isunya, Ratna jadi korban penganiayaan orang tak dikenal. 

Isu penganiayaan tersebut dibenarkan oleh sejumlah tokoh oposisi mulai dari Rocky Gerung, Fadli Zon, Mardani Ali Sera hingga calon presiden Prabowo Subianto.

Prabowo bahkan menyempatkan waktu menggelar konferensi pers khusus soal penganiayaan Ratna. Jumpa pers digelar di kediamannya di kawasan Kartanegara, Jakarta Selatan, 2 Oktober 2018.

Calon presiden nomor urut 02 itu mengecam penganiayaan terhadap seorang perempuan berusian 70 tahun.

"Apa yang dialami Ibu Ratna ini tindakan yang di luar kepatutan, tindakan jelas melanggar HAM dan tindakan pengecut karena dilakukan terhadap ibu-ibu yang usianya sudah 70 tahun," kata Prabowo saat itu.

Prabowo menyampaikan kecaman itu setelah menjenguk Ratna di rumahnya. Tokoh oposisi lain yang ikut menjenguk dan menghubungi Ratna menceritakan kronologi penganiayaan itu. 

Koordinator Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut Ratna dianiaya di dalam mobil di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Dia mengutarakan hal tersebut berdasarkan penuturan Ratna ketika dijenguk.

"Beliau dikeroyok di dalam mobil oleh orang tak dikenal di bandara Bandung," ujar Dahnil.

Ratna merupakan salah satu anggota BPN Prabowo-Sandi. 

Dahnil mengatakan Ratna dikeroyok oleh orang tak dikenal pada 21 September. Ratna disebut tidak langsung memberitahu siapapun karena merasa takut.

"Tanggal 21 September yang lalu. Jadi sudah lama, tapi kami baru tahunya tadi malam. Ternyata beliau ketakutan dan trauma sehingga tidak mengabarkan ke siapa-siapa," ucap Dahnil.

Secara tak langsung, kasus Ratna membuat kubu Jokowi-Ma'ruf Amin tersudut. Terlebih, Ratna saat itu menjadi salah satu anggota BPN yang paling lantang mengkritik pemerintahan Jokowi. Namun tensi panas kasus Ratna tak bertahan lama. Hanya sehari setelah Prabowo mengeluarkan kecaman, Ratna tampil ke publik membeberkan kejadian sebenarnya. 

Dia mengakui hasil penyelidikan polisi yang menyebut wajah lebamnya akibat operasi plastik. Ratna mengatakan operasi dilakukan di sebuah klinik di kawasan Jakarta. 

Adapun soal penganiayaan, Ratna mengaku dia sendiri yang mengarang cerita bohong itu.

"Itu hanya cerita khayalan yang diberikan entah oleh setan mana ke saya dan berkembang seperti itu," kata Ratna saat jumpa pers di kediamannya di Jakarta Selatan, 3 Oktober 2018.

Usai pengakuan mengejutkan Ratna ini, kubu oposisi termasuk Prabowo kembali memberikan pernyataan. Prabowo meminta maaf atas pernyataan sebelumnya dan mengaku turut menjadi korban kebohongan Ratna. 

Polisi bergerak cepat menyikapi pengakuan Ratna. Pada 4 Oktober, polisi langsung bergerak memburu Ratna. Dia tertangkap di Bandara Soekarno-Hatta, dalam pesawat yang hendak membawanya menuju Cile.

Hari itu juga Ratna ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. 

Terungkapnya kasus Ratna ini mencoreng wajah kubu Prabowo-Sandiaga. Berbondong-bondong tokoh oposisi memberikan klarifikasi dan menyampaikan maaf. 

Sementara itu kubu Jokowi-Ma'ruf menyebut kubu Prabowo dengan sengaja telah menyebar hoaks. 

"Bagi kami ini sudah menyentuh aspek yang fundamental, memperdagangkan kemanusiaan untuk elektoral. Karena itulah Pak Prabowo sebaiknya meminta maaf ke publik," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Kasus Ratna sendiri berjalan tanpa hambatan berarti. Pada 30 Januari, kepolisian melimpahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan langsung dinyatakan lengkap.

Berkas kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 Februari 2019 hingga tiba sidang perdana pada hari ini.

Sidang Ratna dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

(pkd)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews