Tiga Pengajuan Poligami Sejak Januari, PA Batam: Akhir Tahun Mungkin Bisa 10

Tiga Pengajuan Poligami Sejak Januari, PA Batam: Akhir Tahun Mungkin Bisa 10

Poligami. (Foto: ilustrasi)

Batam - Pengadilan Agama Kota Batam mencatat tiga permohonan Poligami sejak Januari hingga Maret tahun ini.

Wakil Ketua Pengadilan Agama, Usman memperkirakan pengajuan di akhir tahun bisa mencapai 10 bahkan lebih.

“Ya kalau diawal tahun saja sudah ada tiga, mungkin saja dalam satu tahun bisa sepuluh,” ujar Usman, Senin (18/3/2019) di ruang kerjanya.

Pilihan seorang suami untuk berpoligami menurutnya harus dengan alasan yang tepat.

Usman mencontohkan, seperti misalnya, nikah lima tahun tapi belum punya anak. Istri tidak bisa memberikan kebutuhan batiniah seperti sakit dan lainnya.

Atas dasar itu barulah orang yang ingin berpoligami bisa mengajukan permohonan di Pengadilan.

Tidak hanya sampai di sana, setelah mengajukan permohonan, pihak pengadilan juga akan menanyakan tiga hal kepada orang yang ingin berpoligami.

Yang pertama itu apakah dia mampu? Kedua, apakah bersedia berlaku adil? Ketiga, harus ada izn dari istri sebelumnya.

“Tapi meskipun dia mampu, tapi tidak diizinkan oleh istri sebelumnya. Pengadilan tidak akan memberi izin,” ucap Usman.

Setelah itu barulah dilakukan persidangan untuk mendapatkan surat izin yang akan ditunjukkan di KUA.

Untuk perihal kepemilikan harta, Usman menerangkan bahwa sekarang ini ada peraturan baru dari pemerintah, yaitu pemisahan harta.

Maksudnya harta yang kita miliki saat bersama istri pertama tidak boleh dicampur dengan istri kedua atau dipisah. “Supaya tidak bercampur. Masa orang yang baru datang juga ikut menikmati kepemilikan yang sebelumnya,” ucapnya.

Namun, hal itu tidak berlaku untuk Istri pertama. Istri pertama masih bisa menikmati harta kepemilikan meskipun sudah ada istri kedua.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews