Pemberian Izin Tambang Bauksit Picu Pencopotan Dua Kadis di Pemprov Kepri

Pemberian Izin Tambang Bauksit Picu Pencopotan Dua Kadis di Pemprov Kepri

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Pemberian izin operasi tambang bauksit di Kabupaten Bintan berbuntut panjang. Dua kepala dinas di Provinsi Kepri resmi dicopot dari jabatan pada Rabu (13/4/2019).

Dua pejabat yang dicopot yakni Kepala Dinas ESDM Kepri Amjon dan Kepala DPM-PTSP Kepri Azman Taufik. Pencopotan ini merupakan tindaklanjut dari surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilayangkan ke Pemprov Kepri. 

Kemendagri merekomendasikan pencopotan keduanya terkait penyalahgunaan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan.

"Sudah kita nonjobkan mulai hari ini," kata Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar, di Tanjungpinang, Rabu (13/3/2019).

Mirza melanjutkan, berdasarkan surat rekomendasi Kemendagri itu, Amjon dan Azman Taufik dinyatakan melakukan kesalahan sangat fatal terkait kewenangan yang mereka miliki. 

"Setidaknya mereka memberikan tiga izin usaha pertambangan di Bintan," kata Mirza.

Izin itu juga diberikan keduanya tanpa berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

"Hal itu sekaligus menepis pertanyaan adakah keterlibatan gubernur dalam penerbitan izin usaha pertambangan tersebut," katanya.

Mirza mengatakan, kedua pejabat itu menyalahgunakan kewenangan yang sudah dilimpahkan 

"Kewenangan itu sudah dilimpahkan kepada keduanya, dan disalahgunakan," katanya. 

Surat rekomendasi ini bukan dari hasil supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun berdasarkan hasil laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan maladministrasi terkait penerbitan tiga izin tambang bauksit tersebut ke Inspektorat Jenderal Kemendagri.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews