Petugas Wajib Potong Kuku Sebelum Lipat Surat Suara, KPU Karimun Butuh 150 Orang

Petugas Wajib Potong Kuku Sebelum Lipat Surat Suara, KPU Karimun Butuh 150 Orang

Pelipatan surat suara. (Ilustrasi)

Karimun - Pelipatan surat suara di Kabupaten Karimun akan segera dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) awal pekan depan.

Ratusan ribu surat suara tersebut terdiri lima jenis. KPU membutuhkan relawan untuk melakukan pelipatan sebanyak 100 hingga 150 orang nantinya.

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan bahwa pelipatan surat suara boleh dilakukan  oleh siapa saja yang ingin berpartisipasi.

"Siapapun diperbolehkan menjadi tenaga pelipatan surat suara, dengan syarat harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ujar Eko.

Nantinya, sebelum melakukan pelipatan, masyarakat yang telah mendaftar akan diberikan pembekalan terlebih dahulu.

"Nantinya, para tenaga pelipatan akan dilakukan pembekalan terlebih dahulu, tujuannya untuk menjelaskan hal-hal yang wajib diperhatikan dan yang tidak diperbolehkan selama melakukan pekerjaan pelipatan surat suara," kata Eko, Minggu (3/3/2019)

Untuk waktu atau hari pengerjaan diperkirakan akan memakan waktu selama 10 hingga 12 hari. Eko menyebutkan, saat ini telah ada sebanyak 120 orang yang mendaftarkan diri.

"Hingga saat ini, sudah ada sekitar 120 orang yang mendaftar. Kemungkinan akan memakan waktu sekitar 10 sampai 12 hari baru selesai," ucapnya.

Waktu pelipatan akan dimulai sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB setiap hari. Akan ada jadwal atau waktu istirahat siang (Isoma).

Sementara, untuk syarat lainnya ialah tidak boleh membawa benda tajam, tidak boleh berkuku panjang, dan saat di ruangan pelipatan tidak diperkenankan membawa benda-benda lainnya.

"Kita tetapkan poin-poin Standar Operasional Prosedur (SOP) sama, dan masih banyak lagi aturannya. Nantinya mereka akan diperiksa oleh petugas saat keluar atau masuk ruangan," kata Eko.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews