Sidang Mafia BBM

Abob Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 27, 8 Miliar

Abob Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 27, 8 Miliar

Abob dan keempat terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Pekanbaru saat mendengarkan tuntutan JPU. (foto: ano)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Setelah sempat ditunda hingga 3 kali karena tidak merampungkan amar tuntutan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ahmad Mahbub alias Abob Cs.

Pada sidang yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, JPU hanya membacakan pokok-pokok dalam amar tuntutannya. Hal tersebut mengingat banyak dan tebalnya berkas tuntutan dan waktu persidangan yang telah memasuki malam hari, Selasa (9/6/2015).

Menyikapi hal tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya menyetujui mekanisme pembacaan tuntutan tersebut. Sehingga majelis hakim mempersilahkan JPU membacakan amar tuntutannya.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan secara bergantian JPU Abdul Farid dan Feby Gumilang, menyatakan kalau kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU yang mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini PT Pertamina sebesar Rp 149 miliar.

Sebelum membacakan tuntutan terhadap kelima terdakwa, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi dan TPPU, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para terdakwa juga disebut tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit, serta telah menikmati kerugian negara.

"Sementara, hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar JPU Abdul Farid di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Terhadap kelima terdakwa, sebut JPU, dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dan TPPU, yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Ahmad Mahbub alias Abob alias Kapten Ahmad dituntut pidana penjara selama 16 tahun.

"Terhadap Abob dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 27,8 miliar subsider 8 tahun penjara," lanjut Abdul Farid yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews