Anas Urbaningrum Divonis 14 Tahun, Hak Politik Juga Dicabut

Anas Urbaningrum Divonis 14 Tahun, Hak Politik Juga Dicabut

Anas Urbaningrum

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Selain menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut. Anas juga wajib mengembalikan uang yang dikorupsi di proyek Hambalang sebesar Rp 57 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Senin (8/6/2015), putusan ini baru saja diambil sekitar pukul 16.00 WIB. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Krisna Harahap.

Majelis selain menjatuhkan hukuman pidana pokok, juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu pencabutan hak-hak tertentu. Yaitu mencabut hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

MA menilai keliru pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak Anas Urbaningrum untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut mengingat untuk memperoleh jabatan tersebut, tergantung kepada publik sehingga harus dikembalikan kepada penilaian publik atau masyarakat itu sendiri. Sebaliknya, MA berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin. Kemungkinan bahwa publik salah pilih kembali haruslah dicegah dengan mencabut hak pilih seseorang yang nyata-nyata telah mengkhianati amanat yang pernah diberikan publik kepadanya.

Berikut jumlah hukuman yang dijatuhkan kepada Anas Urbaningrum:

a. 14 Tahun penjara untuk pidana pokok;
b. 1 tahun dan 4 bulan kurungan apabila tidak mau membayar denda Rp 5 miliar;
c. 4 tahun penjara apabila Anas tidak mau membayar uang pengganti Rp 57,5 miliar.

sumber: detik.com

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews