Tim Gabungan Kominfo Razia Ponsel di Batam, Ini Hasilnya

Tim Gabungan Kominfo Razia Ponsel di Batam, Ini Hasilnya

Irawati Tjipto bersama tim menunjukkan sejumlah ponsel yang diamankan dalam razia gabungan di Batam. (Foto: Johannes Sargih/batamnews)

Batam - Sejumlah pedagang telepon seluler di berbagai pusat perbelanjaan Batam menjadi sasaran razia penertiban perangkat telekomunikasi.

Razia tersebut digelar oleh tim gabungan dari Direktorat Pengendalian SDPPI, Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Batam, Ditjen SDPPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Hasilnya 50 unit telepon seluler dengan berbagai merk diamankan. 

"Pada saat operasi penertiban, kami terdiri dari beberapa tim yang bergerak secara bersamaan, dan kami didampingi Ditjen PKTN, Kementerian Perdagangan RI, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Kepri," ujar Kasubdit Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI, Irawati Tjipto, Jumat (1/3/2019). 

Dari 50 unit telepon seluler yang diamankan, paling banyak terdiri dari merk Xiomi dengan berbagai tipe, Maxtron H2, Strawberry BOMB 1205, Apple iPhone, Apple iPad dan Sony Xperia. 

Baca: Penyidik Kominfo dan Balmon Razia Handphone ke Lucky Plaza, Ada Apa?

Irawaty menjelaskan telepon seluler tersebut diamankan karena tidak memiliki sertifikat, tidak berlabel standarisasi dari Kementerian Kominfo dalam hal ini Ditjen SDPPI, serta tidak memiliki petunjuk penggunaan manual. 

"Banyak yang kami jumpai, telepon seluler ini hanya memiliki bahasa China, di buku panduannya juga begitu, walaupun nantinya ada aplikasi yang mengubah bahasa tetapi hal itu tidak diperbolehkan," katanya. 

Sesuai dengan amanat UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 32 ayat (1), setiap perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan zin sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Ini juga dilakukan untuk melindungi konsumen, barang yang dijual harus tersertifikasi," katanya. 

Selain itu masyarakat bisa mengecek sendiri apakah barang yang dibeli telah memiliki sertfikat standarisasi, yaitu melalui label/nomor label dengan format XXXXX/SDPPI/Tahun. 

Pada operasi penertiban, Ira mengakui telepon seluler yang diamankan dalam jumlah yang sedikit. "Waktu razia itu, yang dipajang rata-rata sudah tersertifikasi, tetapi nanti kami akan evaluasi," jelasnya. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews