Sinergi Pemko-BP Batam Jangan Hanya Ditunjukkan di Luar Negeri

Sinergi Pemko-BP Batam Jangan Hanya Ditunjukkan di Luar Negeri

Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady memberikan pemaparan bersama Wali Kota HM Rudi di acara Singapore Business Federation (SBF).

Batam - Ketua Dewan Pakar Hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang menilai pernyataan Wali Kota Batam HM Rudi mengenai tidak ada dualisme di Kota Batam sudah tepat. 

Pernyataan Rudi tersebut disampaikan di Singapura di hadapan para pengusaha dalam acara Singapore Business Federation (SBF), Selasa (26/2/2019). Pada kesempatan tersebut, juga hadir Kepala Badan Pengusahaan (BP) Edy Putera Irawady. 

"Artinya Wali Kota Batam tahu betul, tinggal memperbaiki komunikasi saja ke depan," ujar Ampuan, Rabu (27/2/2019). 

Namun menurutnya, sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam jangan hanya ditunjukkan di luar negeri, jika pada faktanya di Kota Batam masih belum bersinergi. 

"Supaya publik tidak menjadi bingung," katanya. 

Ia mengatakan Kota Batam dipimpin oleh Wali Kota Batam dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam dikelola BP Batam atas arahan Dewan KPBPB, dengan kewenangan atas 8 pulau.

Baca: Promosikan Batam di Singapura, Rudi: Tak Ada Dualisme Pemerintahan

Sementara kewenangan Pemko Batam mencakup kesejahteraan sosial kemasyarakatan. Untuk urusan lahan, pariwisata, dan alih kapal, kawasan industri, perizinan perusahaan modal asing (PMA) menjadi kewenangan BP Batam

"Sederhana sebetulnya, namun dibuat jadi rumit, hanya karena komunikasi yang tidak setara dan transparan," kata dia. 

Kemudian Ampuan juga menambahkan Dewan KPBPB sebaiknya jangan lagi dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 

Gubernur dan DPRD Provinsi Kepri dapat  mengusulkan lain sesuai dengan UU KPBPB nomor 36 tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2000 tentang KPBPB menjadi UU. 

"Pada Pasal 6 ayat 2 menyebutkan Ketua dan Anggota Dewan Kawasan ditetapkan oleh Presiden atas usul Gubernur bersama-sama DPRD," jelasnya. 

Selain itu, Pemko Batam seharusnya mendukung sepenuhnya BP Batam, dan prosedur dukungan itu sudah diatur dalam PP yang diamanatkan oleh UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. 

Pada pasal 360 ayat 4 menyebutkan dalam kawasan khusus, setiap daerah mempunya kewenangan yang diatur dengan peraturan pemerintah. 

"Artinya yang tidak paham bahkan terkesan plinplan itu pemerintah pusat yang membiarkan PP yang tak kunjung diterbitkan, supaya kegaduhan ini tidak terus terjadi," katanya. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews