Satwa Langka Sumatera Diperjualbelikan di Batam dan Malaysia

BKSDA Bongkar Perdagangan Satwa Langka Sumatera di Batam

BKSDA Bongkar Perdagangan Satwa Langka Sumatera di Batam

Burung Kakatua langka diperjualbelikan di Batam. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Perdagangan satwa dilindungi di Batam terkuak. Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dari Jambi, Riau dan Polres Tanjung Jabung Timur melakukan penyelidikan hingga ke Batam. 

Jaringan ini terungkap berawal dari tertangkapnya E pelaku jaringan jual beli satwa. Tim Gakkum LHK dan KSDA mendapatkan 13 ekor kakatua hidup, 11 opsetan burung cenderawasih dan 1 ekor monyet emas di Tanjung Jabung Timur, Jambi. 

Dari pengakuan E, dia menjual satwa ke jaringan di Batam dan Malaysia. Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan memerintahkan tim operasi dari Ditjen Gakkum LHK bersama dengan BKSDA Jambi, Polres Tanjung Jabung Timur yang didukung BKSDA Riau melakukan operasi penangkapan di wilayah Batam.

Pelaksanaan operasi diawali dengan penangkapan seseorang berinisial B yang biasa menjemput satwa yang diperdagangkan oleh E (pelaku Jambi) di Pelabuhan Rakyat Punggur.

Dari pengakuan B menyebutkan, bahwa pelaku bertugas untuk menjemput satwa dan diperintahkan oleh bosnya yaitu T. Setelah itu tim langsung bergerak ke rumah T.

Dari hasil pemeriksaan, T yang memerintahkan B menjemput satwa yang berasal dari E. Selanjutnya T dibawa ke markas Polsek Batu Ampar kota Batam, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain menjual ke T, pelaku yang berada di Jambi juga menjual satwa dilindungi ke W yang juga berada di Batam.

Setelah tim mendatangi kediaman W, petugas menemukan 30 ekor Burung hidup yang terdiri dari 4 ekor burung Kakaktua Jambu Kuning, 6 ekor Kakatua Jambul Jingga, 5 ekor Kakatua Jambul Putih, 4 ekor Bayan, 10 ekor burung Nuri Papua dan 1 ekor Kakaktua Raja di halaman rumahnya.

W langsung dibawa ke Mapolsek Batu Ampar untuk dimintai keterangan. Sementara satwa 30 ekor burung dibawa ke Kantor Seksi Wilayah Batam BBKSDA Riau untuk dilakukan pengaman sementara.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menyatakan, keberhasilan ini selain hasil pengembangan kasus juga merupakan hasil dari operasi intelijen yang kuat dari Ditjen Gakkum LHK, Ditjen KSDAE dan Kepolisian.

"Operasi pengamanan peredaran ilegal satwa dilindungi akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan mulai dari daerah asal satwa sampai ke tempat tujuan perdagangan," ujarnya, Kamis (21/2/2018).

Sustyo menyampaikan bahwa dari hasil investigasi Ditjen Gakkum LHK perdagangan ini juga melibatkan pelaku di Malaysia, sehingga ini merupakan jaringan internasional. 

“Kami telah mengembangkan kerjasama dengan INTERPOL dan baru minggu kemarin Tim kami ke Malaysia untuk berkoordinasi dan berkerjasama dengan Otoritas Malaysia terkait kasus-kasus penyelundupan satwa liar, kami akan ungkap semua pelaku dan jaringannya,” sebut dia.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Eduard Hutapea, menambahkan bahwa untuk jaringan T yang merupakan pengembangan dari kasus Jambi akan dilanjutkan penanganannya oleh Polres Tanjung Jabung Timur. 

“Sedangkan untuk jaringan W, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan oleh PPNS KLHK dan akan diusut tuntas sampai ke jaringan pelaku lainnya," terang dia.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa upaya ini merupakan komitmen Kementerian LHK dalam aksi penyelamatan SDA termasuk Sumber Daya Hayati. 

Ridho menyampaikan, kejahatan perdagangan ilegal satwa dilindungi merupakan kejahatan yang luar biasa karena selain merugikan negara dari kehilangan potensi sumber daya hayati, Kejahatan tersebut melibatkan jaringan internasional. 

“Kejahatan ini sangat luar biasa, seperti kejahatan Narkoba dengan sel-sel jaringan yang terputus-putus, untuk itu kami terus menguatkan intelijen serta kerjasama dengan para pihak baik di level nasional maupun internasional untuk mengungkap kejahatan ini,” ungkap Ridho

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews