Lelang Proyek Jalan Lintas Gesek-Tanjunguban Berbau Korupsi?

Lelang Proyek Jalan Lintas Gesek-Tanjunguban Berbau Korupsi?

Proyek pembangunan jalan Gesek-Tanjunguban di Kabupaten Bintan. (Foto: ist)

Batam - LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) Kepri menuding pembangunan jalan lintas Gesek-Tanjunguban sarat KKN.

Ketua LSM P2KN Kenedy Sihombing mengatakan adanya dugaan 'permainan' dalam lelang  proyek preservasi pembangunan jalan tersebut. Lelang itu dilakukan tahun 2019 ini oleh dinas PUPR Provinsi Kepri.

"Syarat KKN, pasalnya Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kepri yang mengumumkan pemenang tender proyek itu tidak sesuai sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat, dari hasil pengumuman konyol yang dikeluarkan LPSE. Dengan memenangkan kontraktor di atas harga penawaran terendah," ujarnya, Kamis (14/2/2019).

Ia menjelaskan, dari proyek lelang tersebut ada empat kontraktor yang lolos dalam tender proyek, yakni CV Citra Suvi Persada nilai penawaran Rp 7.695.648.529.03,  CV Pulau Tenggel penawaran Rp 7.452.388.538.15. Kemudian PT Amanah Anak Negeri dengan nilai penawaran sebesar Rp 7.778.345.685.82 serta CV Tri Buana Citra Perkasa sebesar Rp. 7.523.326.122,57.

“Saya heran, PUPR Provinsi Kepri memenangkan salah satu kontraktor yang ikut dalam lelang proyek lewat LPSE di atas penawaran terendah," ujar dia.

Terkait tudingan ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Kepri, Abu Bakar agaknya masih enggan berkomentar banyak. Ia menyebutkan, akan meneliti dulu informasi yang dikeluhkan LSM tersebut.

"Kami belum tahu apakah proyek lelang Pembangunan Jalan lintas di Km 16, Gesek-Tanjunguban itu termasuk ranah Provinsi Kepri atau Bintan. Ini yang perlu saya cek," ujarnya saat dikonfirmasi batamnews.co.id, Rabu (13/2/2019) melalui sambungan telepon.

Ia pun enggan menanggapi lebih jauh tudingan terkait KKN dalam pelelangan proyek itu.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews