Sudah 20 Tahun Warga Teluk Nipah Tak Pernah Nikmati Air ATB

Sudah 20 Tahun Warga Teluk Nipah Tak Pernah Nikmati Air ATB

Warga Kampung Tua Teluk Nipah menyampaikan keluhan mereka yang tak pernah merasakan aliran air ATB. (Foto: Johannes Saragih/batamnews).

Batam - Mendapatkan air bersih merupakan hak mendasar. Namun hal ini ternyata belum bisa dinikmati seluruh masyarakat.

Seperti halnya yang dirasakan oleh warga Kampung Tua Teluk Nipah, Punggur, Batam. Mereka bahkan tak pernah menikmati aliran air bersih yang dikelola PT Adhya Tirta Batam sejak puluhan tahun lalu.

Warga kemudian mengadukan nasib mereka ke DPRD Batam. Mereka diterima oleh Ketua Komisi I Budi Mardiyanto bersama Ruslan Ali Wasjim, Muhammad Musofa dan Ruslan Pasole.

Berdasarkan pengakuan warga, sudah 20 tahun mereka hanya menikmati air eceran dari tangki ATB. Mereka nilai pembelian air tersebut terlalu mahal dan tidak efektif untuk memnuhi kebutuhan harian. 

Budi mengatakan, kebutuhan masyarakat memang sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. 

"Mengenai pemasangan air di Teluk Nipah, ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat," katanya, Kamis (14/2/2019).

Kampung tua, lanjut Budi, menjadi konsekuensi bagi pemerintah yang telah menetapkan adanya kampung tua termasuk memberikan pelayanan dan fasilitas bagi warga yang tinggal.

Selama ini yang menjadi pertimbangan ATB untuk memasang air di kampung tua adalah karena adanya tumpang tindih status lahan. 

"Nah kalau dikatakan ada dobel status, kalau ada informasi ada alokasi lahan nah itu bagaimana dulu pengukuran lahan bersama ini kan harusnya ada verifikasi dari Dinas Pertanahan dan BP Batam sebagai perwakilan pemerintah," tegas Budi.

Sementara Musofa menyesalkan jika selama ini masyarakat biasa ingin memiliki lahan selalu kalah dengan pengusaha yang memiliki modal. 

Dia menyebut air merupakan kebutuhan yang vital dan seharusnya pengaturannya tidak ribet. 

"Simple air dan listrik itu kebutuhan vital yang harusnya pemerintah menyediakan karena amanah UU. Tak ada kata ribet, seharusnya buat saja acuan apabila lahan dimiliki oleh yang lain sekaligus status air listrik. Pasti masyarakat bersedia," ujar dia

Lahan ini memang masih banyak status quo. Namun masyarakat sudah menghuni sekian tahun cuma harus ada kesepakatan kedua belah pihak.

"Selama ini masyarakat beli air dengan tangki yang dijual di kampung tua tersebut. Tak usah dibantu dengan kebutuhan tunai, pemerintah harus berperan kepada masyarakat," imbuh dia.
 
Komisi I menginginkan BP Batam memberikan kebutuhan air dan listrik baik itu legal atau tidak yang penting ada surat perjanjian. 

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews