Ingat! PNS akan Kena Sanksi Jika Tak Netral di Pilpres 2019

Ingat! PNS akan Kena Sanksi Jika Tak Netral di Pilpres 2019

Ilustrasi PNS.

Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta tak mendukung pasangan calon presiden baik nomor urut 01 maupun 02 di sosial media (sosmed). Mereka diminta untuk bersikap netral.

Menurut Kasubag Hubungan Media dan Antarlembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi ASN tidak boleh menunjukkan preferensi politik secara terbuka.

Nantinya, ASN yang tidak menaati hal itu dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

"Tidak boleh menunjukkan preferensi politik secara terbuka. Penerapan sanksi atas ketentuan mengenai netralitas merujuk pada PP Nomor 53," kata dia, Senin (11/2/2019).

Selain itu, sikap netral juga mesti ditunjukkan ASN melalui tiga hal, yakni pertama tidak mengikuti atau menghadiri atau mendukung kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu pasangan calon.

Kedua, tidak menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian baik media cetak maupun media online (media sosial).

"Tidak menanggapi atau mendukung baik secara lisan maupun tertulis pada media cetak maupun media online," tutupnya.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews