Sudah Ganti Kelamin, Reva Alexa Akhirnya Ditahan di Sel Perempuan

Sudah Ganti Kelamin, Reva Alexa Akhirnya Ditahan di Sel Perempuan

Reva Alexa. (Foto: Nakita.ID)

Jakarta -  Reva Alexa, artis sekaligus selebgram, diringkus jajaran Subdit II Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (6/2/2019).

Tak sendiri, Reva diringkus bersama rekannya yang merupakan seorang model bernama Iwan Kurniawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes  Argo Yuwono menerangkan, Reva merupakan seorang transgender yang sah menjadi seorang perempuan sejak tahun 2018.

"Yang bersangkutan ini terlahir sebagai seorang lelaki bernama Yogi Saputra. Pada bulan Agustus 2018, sudah melakukan sidang di Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, pergantian kelamin," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Argo menambahkan, Reva telah sah menjadi seorang perempuan dengan nama Anggi yang tertera pada KTP.

Untuk itu, Reva nantinya akan ditahan di sel perempuan. "Ditahan di sel perempuan ya," tambahnya.

Sebelumnya, Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus model dan selebgram Reva Alexa terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (6/2/2019).

Reva diringkus di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belida Nomor 12, Karawaci, Tangerang, sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain Reva, polisi juga mengamankan satu orang bernama Iwan Kurniawan. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram serta 5 buat alat hisap berupa botol minuman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, Reva bisa dipidana minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara. 

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews