Polisi Ciduk Remaja 17 Tahun, Enam Kali Merampok di Batam

Polisi Ciduk Remaja 17 Tahun, Enam Kali Merampok di Batam

Polsek Sagulung menangkap pelaku curas yang masih berusia 17 tahun.

Batam - Seorang remaja 17 tahun ditangkap Polsek Sagulung saat terlibat keributan di Kavling Seroja. Usai ditangkap, remaja ini ternyata pelaku kejahatan yang sering beraksi di beberapa lokasi. Dari penyidikan polisi ia sudah enam kali melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolsek Sagulung, AKP Dwihatmoko Wiroseno menuturkan remaja berinisial RPB itu ditangkap Minggu 27 Januari lalu. "Kami amankan saat ia terlibat keributan, saat diselidiki ternyata kendaraan yang digunakannya hasil curian. Setelah didalami ternyata sudah enam kali ia melakukan curas," ujar Dwi, Kamis (31/1/2019).

Diketahui sepeda motor yang dibawa oleh RPB adalah hasil rampokan yang dia lakukan pada tahun 2018 lalu.

“Berdasarkan LP di Polsek Sagulung, pada tanggal 2 Juni 2018, pelaku melakukan curas bersama tiga orang temannya. Di SP Plaza menggunakan senjata tajam mengancam korbannya dan mengambil harta bendanya,” kata Dwi.

Tahun 2017 RPB melakukan curas sebanyak empat kali, lokasinya di SP Plaza dan 2018 dua kali di SP Plaza dan Tunas Regency.

Polisi kini mecari dua orang teman RPB yang terlibat perampokan kendaraan. Sedangkan RPB akan diserahkan ke petugas hukum khusus di bawah umur.

Dwi mengingatkan kepada warga yang merasa pernah menjadi korban agar melapor ke Polsek Sagulung.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews