Ada 13 Parpol di Batam Tak Lapor Kegiatan Kampanye ke Bawaslu

Ada 13 Parpol di Batam Tak Lapor Kegiatan Kampanye ke Bawaslu

Ilustrasi.

Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menyatakan ada 13 dari total 14 partai politik (parpol) di Batam belum melaporkan kegiatan kampanye Pemilu 2019. 

Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza mengatakan kegiatan yang dimaksud merupakan kegiatan kampanye.

“Kami fokusnya kegiatan saja, jadi masih banyak yang melaporkan kegiatan kampanyenya,” ujar Reza, Sabtu (26/1/2019). 

Ia menyampaikan setiap parpol seharusnya melaporkan kegiatan kampanye ke pihak kepilisian dan ditembuskan ke Bawaslu, untuk meminta surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye.

“Baru kemudian STTP kampanyenya keluar dari kepolisian dan bawaslu,” jelasnya. 

Namun faktanya hanya satu parpol yang sudah sesuai dengan laporan kegiatan kampanye. Misalnya ada satu parpol yang  mempunyai kegiatan tetapi tidak melaporkan kegiatannya, padahal papol tersebut memiliki 32 kegiatan.

“Makanya kami sudah menyurati 13 parpol tersebut, agar segera melaporkan,” katanya.

Dan ada beberapa yang telah melakukan klarifikasi ke kantor Bawaslu, salah satu alasannya kegiatan yang dilakukan oleh Calon Legislatif (caleg) hanya melakukan pertemuan dengam tim pemenangannya.

“Kami sampaikan tolong dibilang kalau kampanye atau hanya bertemu dengan tim pemenang itu dibedakan,” kata dia.

Hal itu dilakukan supaya kedepan laporan milik parpol-parpol tersebut tidak bermasalah. Apalagi jika ada masalah pasa saat audit. 

“Lebih parah juga kalau sampai pada proses hukum, nanti bisa meniadakan yang harusnya dilantik jadi tidak dilantik,” ucapnya.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews