Kakek Cabul di Batam Dituntut 9 Tahun Penjara

Kakek Cabul di Batam Dituntut 9 Tahun Penjara

Ilustrasi.

Batam - Usia uzur seharusnya diisi dengan hal-hal yang lebih mendekatkan diri kepada Tuhan. Tapi hal itu tak berlaku bagi seorang Wa (60), yang justru tersandung kasus pencabulan.

Wa diseret ke meja hijau setelah didakwa mencabuli seorang anak di bawah umur. Dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (23/1/2019), dia terancam penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, usai persidangan mengatakan usai persidangan, terdakwa yang biasa disapa Uwak ini langsung meminta keringanan hukuman.

"Dia minta keringanan, katanya menyesal," ujar Samsul.

Ia mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur pasal 82 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pekan depan pembacaan vonisnya," ujar Samsul.

Persidangan itu juga dihadiri oleh orangtua korban. Atas tuntutan tersebut, kedua orangtua korban tidak terima.

Menurut mereka tuntutan hukuman Wa terlalu ringan, tidak sebanding dengan aksi bejatnya yang dilakukan terhadap anak sulungnya. 

"Terlalu ringan," ujar ayah korban sembari berlalu dengan wajah kesal.

Orangtua korban juga bereaksi saat terdakwa digelandang ke ruang persidangan oleh sipir kejaksaan. Terdakwa sempat menerima pukulan.

Diketahui perkara yang menjerat kakek tersebut berawal bulan Juni 2018 lalu, hingga dilaporkan pada awal Oktober 2018.

Aksi bejat itu, dilakukan Wa di rumah korban saat orangtuanya tengah bepergian. Akibat kejadian tak senonoh itu, korban mengalami trauma berat.

(sya)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews