Hakim Pengadilan Batam Vonis Pembunuh Bayi 7 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Batam Vonis Pembunuh Bayi 7 Tahun Penjara

Elmayuni Nababan, terdakwa pembunuhan bayi yang divonis 7 tahun penjara.

Batam - Elmayuni Nababan harus menerima konsekuensi perbuatannya membunuh bayinya sendiri. Dia harus merasakan dinginnya lantai penjara selama 7 tahun.

Hukuman setimpal itu dijatuhkan majelis hakim Muhammad Chandra (ketua), Redite Ike dan Hera Polosia Destiny dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (8/1/2019).

Hakim berpendapat Elmayuni terbukti melanggar tindak pidana Pasal 80 ayat (3), (4) dan pasal 76 Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hakim juga sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati sebelumnya.

"Terdakwa divonis penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 10 bulan," jelas Candra. 

Candra kemudian menanyakan kepada Elmayuni apakah menerima vonis tersebut atau hendak mengambil langkah hukum selanjutnya, dan dijawab oleh terdakwa dengan jawaban menerima.

Selama persidangan tersebut, Elmayuni terus menunduk. Wajahnya menunjukkan penyesalan yang mendalam.

Elmayuni diseret ke meja hijau setelah membiarkan bayinya meninggal dan membuang jasadnya di tempat sampah pada Juli 2018 lalu.

Warga menemukan jasad bayi tak berdosa itu dalam keadaan terbakar di pembuangan sampah yang terletak di Perumahan Mukakuning Permai II, Jalan Bunguran Timur No. 419 Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji.
 
(sya)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews