Tiga Warga Nigeria Diringkus Polresta Barelang Terkait Penipuan Online

Tiga Warga Nigeria Diringkus Polresta Barelang Terkait Penipuan Online

Empat tersangka kasus penipuan online melibatkan 3 WN Nigeria dan seorang WNI. (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam - Penipuan online dilakukan tiga warga negara Nigeria. Seorang di Batam yang menjadi korban melaporkan kasus ini ke polisi. Polresta Barelang akhirnya meringkus ketiganya setelah diburu hingga ke Jakarta. Seorang perempuan WNI berinisal AH juga menjadi tersangka.

Keempat tersangka diamankan di kawasan Jakarta Barat, Rabu (28/12/2018). Korban MH mengakui rugi hingga Rp 160 juta.

Kasat Reskrim Polres Barelang, AKP Andri Kurniawan mengatakan jika pelaku WN Nigeria berinisial INC, CE, dan DE. Sementara wanita WNI yang membantu mereka berinisial AH. Ia merupakan istri INC.

"Modus pelaku dengan cara mencari korban melalui facebook. Usai menemukan sasaran, salah satu pelaku, INC, menghubungi melalui messenger dengan mengatakan akan mengirimkan uang senilai 1,2 juta dolar dengan menggunakan akun facebook bernama Upendra," jelasnya, Jumat (7/12/2018).

Ia menuturkan, masing masing tersangka memilki peran. Dari dari pengakuan korban, mereka ada yang mengaku sebagai petugas Imigrasi yang berada di Bandara Hang Nadim.

"Untuk total kerugian korban sebesar Rp 160 juta di transfer dua kali yakni  uang senilai Rp 76 juta dan Rp 84 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp 160 juta," sebut Andri

Keempat pelaku, dijerat Pasal 378 jo Pasal 53 jo Pasal 56 KUHP tentang penipuan. Ancaman 4 tahun penjara.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews