Pasokan Obat di Karimun Lambat, BC Batam: Segera Kami Selesaikan!

Pasokan Obat di Karimun Lambat, BC Batam: Segera Kami Selesaikan!

Kepala Kantor KPU BC Batam Susila Brata.

Batam - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam menyikapi keluhan sejumlah pengusaha apotek dan pihak terkait medis tentang lambannya pengiriman obat ke Karimun.

Menurut Kepala Kantor KPU BC Batam Susila Brata, sebetulnya pihaknya sudah menyosialisasikan sekaligus memberikan edukasi kepada distributor obat mengenai aturan pengiriman pada Oktober 2018 lalu.

Namun demikian, Susila juga mengapresiasi kepatuhan distributor obat terhadap aturan kepabeanan yang diterapkan.

Baca: Kadinkes Keluhkan Aturan yang Perlambat Suplai Obat ke Karimun

Berdasarkan data dokumen yang ada di KPU Bea Cukai Batam, Susila menyatakan pelayanan pengeluaran obat dari Batam ke Karimun rata-rata 3 hari kerja.  

"Ini bisa dilihat dari data PP FTZ 01 sampai dengan mendapat respons SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang)," terang Susila, Kamis (17/1/2019).

Dia menegaskan komoditas obat-obatan dalam layanan kepabeanan sudah dimasukkan ke dalam kelompok rush-handling atau pelayanan cepat.

"Kami akan koordinasi lagi dengan pihak distributor untuk lebih mempercepat arus barang, khususnya obat-obatan agar prosesnya bisa lebih dipercepat," tambahnya.

Selain itu, BC Batam juga akan membuka komunikasi dan berkoordinasi dengan RSUD Karimun dan Kantor BC Karimun untuk menyelesaikan masalah tersebut

Sebelumnya, pemilik apotek dan toko obat di Karimun mengeluhkan lambatnya proses pengiriman obat-obatan. Akibatnya, ketersediaan obat sering terkendala lambatnya pasokan.

Disinyalir, lambannya proses pengiriman obat ini dikarenakan proses kepabeanan di Bea dan Cukai. Obat yang harusnya bisa sampai dalam kurun waktu empat hingga lima hari, menjadi molor.

"Sudah dari awal 2018 kondisi seperti ini. Sebelumnya, kalau kita pesan empat atau lima hari sudah sampai. Sekarang lama, katanya karena lama di Bea dan Cukai," kata Rianto, salah satu pemilik apotek di Karimun, Rabu (16/1/2019).

Dari informasi, ternyata keterlambatan terjadi pada saat Pedagang Besar Farmasi (PBF) selaku distributor resmi atau pihak ekspedisi pengiriman barang mengurus perizinan ke pihak Bea dan Cukai Batam. 

Baca: Proses Kepabeanan Hambat Pasokan Obat di Karimun

Pihak PBF di saat mengurus permintaan obat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Karimun membenarkan kondisi tersebut.

Sumber yang tak mau disebutkan namanya ini mengatakan pengurusan izin dokumen FTZ 01 dan 03 memakan waktu cukup lama sekarang ini. 

"Dokumen itu semacam dokumen pengiriman yang harus kita urus di Bea dan Cukai. Dulu paling lama empat hari sampai seminggu saja. Kalau sekarang sampai dua bulan," ucap dia.

Keterlambatan pengiriman obat-obatan itu tidak hanya membuat pengusaha apotek resah, bahkan keterlambatan obat juga berimbas kepada rumah sakit.

"Desember lalu RSUD ada minta obat untuk emergency. Bapak direkturnya langsung menelepon ke bea cukai karena memang butuh. Bahkan pihak RSUD pernah jemput langsung ke Batam karena memang butuh cepat," sebutnya.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews