Begini Cara Bisa Nyoblos di Pilpres Bagi Warga Pindah Domisili dan Perantau

Begini Cara Bisa Nyoblos di Pilpres Bagi Warga Pindah Domisili dan Perantau

Kantor KPU Kepri. (Foto: Yogi/Batamnews)

Tanjungpinang - KPU Kepri meminta masyarakat perantau untuk mengecek daftar pemilih tetap (DPT) di lokasinya. Hal ini ditujukan agar hak suara di Pemilu 2019 tak hilang

Apalagi saat ini, KPU tengah merampungkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTTb), untuk pemilih yang pindah domisili. Masyarakat diharapkan bisa mendaftar ulang sampai tanggal 30 Maret 2019 mendatang.

Ketua Bidang Hukum KPU Kepri, Widiyono Agung mengatakan, kebanyakan di Kepri kejadian ini melibatkan para perantau yang bekerja di Kepri maupun pekerja yang ditugaskan ke Tanjungpinang.  "Terutama di Kota Batam, para pekerja banyak perantau dari daerah lain," katanya.

Ia meminta masyarakat mengecek ulang kembali Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. "Pengecekan bisa melalui aplikasi android, maupun datang langsung ke KPU terdekat dengan membawa e-KTP," katanya.

Setalah dicek, jika TPS masih di kampung halaman dan pemilih bersangkutan tidak bisa datang ketika masa pencoblosan, pemilih diminta segera melapor ke KPU di tempat ia tinggal saat ini. "Tinggal bawa e-KTP juga," katanya.

Tetapi kebijakan terkait pemilih yang pindah TPS ini hanya untuk Pilpres, tidak untuk Pileg.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews