Bawaslu Loloskan OSO Jadi Calon Anggota DPD

Bawaslu Loloskan OSO Jadi Calon Anggota DPD

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan Oesman Sapta Odang (OSO) menjadi calon anggota DPD pada Pemilu 2019 (Foto:net/harianterbit)

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan Oesman Sapta Odang (OSO) menjadi calon anggota DPD pada Pemilu 2019. Bawaslu meminta KPU memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota perseorangan. 

"Memerintahkan terlapor untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 yang mencantumkan kembali daftar calon tetap," ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan amar putusan pada sidang atas gugatan OSO terhadap KPU di gedung Bawaslu, Rabu (9/1/2019). 

"Serta mencantumkan nama Oesman Sapta sebagai calon tetap perseorangan peserta Pemilu anggota DPD 2019 paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan," kata Abhan. 

Sebelumnya, KPU tidak memasukkan nama OSO dalam DCT anggota DPD untuk Pemilu 2019 karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketum Hanura.

OSO kemudian melaporkan KPU ke Bawaslu karena KPU menerbitkan surat Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018 yang mensyarakatkan pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu 2019. Keputusan KPU disebut pihak OSO bertentangan dengan putusan MA dan PTUN Jakarta.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews