Tunggakan Iuran Peserta di BPJS Kesehatan Capai Rp 12 Miliar

Tunggakan Iuran Peserta di BPJS Kesehatan Capai Rp 12 Miliar

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agusrianto.

Dodo

Tanjungpinang - Tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang angkanya fantastis. Sepanjang 2018 lalu, iuran peserta menunggak tercatat Rp 12 miliar lebih.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Agusrianto, menyebutkan jumlah tunggakan tersebut merupakan akumulatif kepesertaan dari lima/kabupaten kota yakni, Kota Tanjungpinang, Bintan, Anambas, Lingga dan Natuna. 

"Jumlah tunggakan iuran peserta itu yang terbesar Kota Tanjungpinang mencapai Rp 7 miliar. Rata-rata tunggakan iuran itu lebih dari 12 bulan," kata Agusrianto, Selasa (8/1/2019).

Pihaknya telah berupaya untuk menagih iuran peserta kemasyarakat melalui pemberitahuan pesan singkat (SMS) dan menghubungi melalui telepon. Namun, hanya sedikit masyarakat sadar untuk membayarkan tunggakan iuran tersebut.

"Masyarakat beralasan karena tidak memiliki uang untuk membayar dan kurang kesadaran kewajibannya untuk membayar iuran," ujarnya.

Ia menyebutkan, untuk saat jumlah peserta BPJS ada sebanyak 473.859 orang. Dia berharap ke depannya masyarakat sadar kewajiban untuk membayar iuran peseta dan pemerintah setempat dapat membantu menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai program BPJS ini.

"Untuk peserta yang menunggak sementara kartu BPJS nya dinonaktifkan," sebutnya.

Selain masyarakat, kata Agusrianto ada juga beberapa perusahaan yang melakukan penunggakan iuran peserta sebesar Rp 408 juta.

"Itu rata-rata perusahaan kecil, kalau perusahaan besar mereka disiplin membayar iuran," jelasnya.

(adi)
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :