Bawaslu Tanjungpinang Selidiki Dugaan Kampanye Oknum Caleg di Kampus STIE

Bawaslu Tanjungpinang Selidiki Dugaan Kampanye Oknum Caleg di Kampus STIE

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini. (Foto: Batamnews)

Batam - Bawaslu Kota Tanjungpinang mendapatkan laporan dari mahasiswa, bahwa terjadinya kampanye di lingkungan kampus STIE Pembangunan, Tanjungpinang. 

Kampanye dilakukan oleh caleg berinisial RMP untuk DPRD Kota Tanjungpinang nomor urut 2 Dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota dari Partai PSI. 

Caleg tersebut diduga menyebarkan alat peraga kampanye (APK) beberapa kartu nama ke mahasiswa di area kampus. 

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini membenarkan laporan tersebut, kampanye di kampus itu dilaporakan oleh salah seorang mahasiswa. "Itu laporan awal, kita akan terus selidiki," kata Zaini kepada Batamnews.co.id, Kamis (10/1/2019).

Zaini menjelaskan, sampai saat ini Bawaslu terus memintai keterangan dari mahasiwa ataupun pelapor. "Laporan sudah diterima, tetapi kita minta yang secara resmi," katanya.

Zaini mengapresiasi tindakan salah seorang yang telah memberikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran kampanye di Kampus STIE Pembangunan oleh salah satu caleg tersebut. 

"Peran mahsiswa proaktif seperti ini yang kita harapkan. Agar pemilu kita beringteritas, tidak melanggar aturan," ujar Dia. 

Ia melanjutkan, apabila ada dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan dan laporkan ke Bawaslu Kota Tanjungpinang.  "Jika terjadi pelangaran kami akan menindak tegas," katanya. 

Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran Maryamah menjelaskan, jika hasil penanganan pelanggaran terbukti melakukan larangan kampanye di lembaga pendidikan, maka caleg yang bersangkutan terancam pidana pemilu.
 
"Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bagian Larangan Kampanye pada Pasal 280 Angka 1 Poin h, dijelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," kata Maryam. 

Ia melanjutkan, jika terjadi pelangaran tersebut caleg terduga bisa dikenakan sanksinya Pasal 521, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000.

 "Mahasiswa dan masyarakat kita semakin cerdas dan sadar terkait mewujudkan pemilu yang bermartabat yang tidak melanggar aturan, bahkan siap melaporkan setiap dugaan pemilu," katanya.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews