DPRD Minta Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan 400 Sertifikat Warga Desa Linau

DPRD Minta Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan 400 Sertifikat Warga Desa Linau

Mantan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Ahmad Nasiruddin (Foto:ist)

Lingga - Mantan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Ahmad Nasiruddin meminta aparat kepolisian segera menangkap Direktur Utama PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP), Bambang Prayitno (BP) pelaku penggelapan 400 persil sertifikat tanah warga Desa Linau, Kecamatan Lingga Utara.

Permintaan itu disampaikan Nasiruddin menanggapi laporan warga Desa Linau, pemilik 400 persil sertifikat tanah yang diduga digelapkan oleh BP ke Polres Lingga, Senin (31/12/2018) lalu.

"Saya minta aparat kepolisian segera menangkap BP ini. Karena, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Apalagi, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus yang berbeda," kata pria yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Lingga, Sabtu (5/1/2019).

Menurut anggota DPRD Lingga dari Fraksi Nasdem ini, langkah penangkapan terhadap BP perlu dilakukan oleh aparat kepolisian mengingat yang bersangkutan sangat lihai berkelit sehingga dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.

"Bayangkan saja, ketika Pansus bekerja melakukan pemanggilan, BP tak pernah hadir. Ia malah membujuk warga dengan berbagai iming-iming. Akibatnya, Pansus tak bisa bekerja maksimal. Sekarang, orang-orang BP ini sudah mulai bergerilya mendekati pelapor agar mencabut laporannya di Polres Lingga," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam perjanjian dengan warga Linau melalui Koperasi Unit Desa Usaha Bersama (KOPUMA) di hadapan Notaris Yondri Darto, SH di Batam, tanggal 1 Maret 2006, BP sepakat apabila perusahaannya gagal membangun perkebunan dan pabrik kelapa sawit, maka semua biaya yang dikeluarkan menjadi tanggungannya dan sertifikat tanah warga dikembalikan tanpa syarat.

“Sekarang perkebunan itu tidak ada, pabrik juga tidak ada, tapi sertifikat warga tak dikembalikan. Malah saya dengar ada permintaan uang tebusan sebesar Rp4 miliar sebagai pengganti biaya pengurusan sertifikat di BPN," bebernya.

Sementara itu, Direktur Utama PT SSLP, Bambang Prayitno sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi. Namun, diketahui warga Desa Linau, telah melaporkan Bambang Prayitno ke Polres Lingga dengan tuduhan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

Aksi pelaporan warga Desa Linau tersebut ke Polres Lingga didampingi Ketua LSM Aliansi Gabungan Masyarakat Sudut Timur (AGMST) Distrawandi itu, diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Ipda Agus Marianto.

Sedangkan warga Linau diwakili oleh Ketua Koperasi Unit Desa Usaha Bersama (KOPUMA), Yufik Safita dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/ 22/ XII/ 2018/ SPKT-RESLINGGA, tanggal 31 Desember 2018.

Sebelumnya, Bambang Prayitno bersama Rianto alias Akwang dan Dwi Ria Abubakar juga telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, berdasarkan laporan Laurence M. Takke dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 3095/ VI/ 2018/ PMJ/ Ditreskrimum, tanggal 7 Juni 2018.

Ketiga nama tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Mereka sudah dicekal bepergian ke luar negeri.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews