Kejati Kepri Jebloskan Dua Tersangka Korupsi BPBD Ke Rutan Tanjungpinang

Kejati Kepri Jebloskan Dua Tersangka Korupsi BPBD Ke Rutan Tanjungpinang

Edi Irawan tertunduk ketika akan dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang (Foto:Adi/Batamnews)

Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi BPBD Provinsi Kepri senilai Rp1,2 miliar ke Rutan Tanjungpinang, Kamis (3/1/2018) malam.

Kedua tersangka yakni Edi Irawan merupakan mantan Kepala BPBD serta Pjs Bupati Lingga dan Maruli merupakan Bendahara pengeluaran.

Dalam perkara ini, kedua tersangka melakukan manipulasi sejumlah dokumen beberapa kegiatan dan perjalanan dinas  tahun anggaran 2013-2016 sehingga negara dirugikan sekitar Rp1,2 miliar.

Pantauan di lapangan, tampak kedua tersangka hanya tertunduk lesu dengan menggunakan rompi merah muda saat digiring petugas ke rutan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ferry Tass membenarkan informasi penahanan terhadap kedua tersangka dugaan korupsi itu. Sebelum dijebloskan di rutan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama 10 jam di ruangan penyidik.

"Hampir 10 jam lebih lah, setelah ini kami segera menyiapkan pemberkasan agar segera dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengamaman Rutan Tanjungpinang, Fajar Teguh Wibowo menuturkan, kedua tersangka penghuni baru Rutan Tanjungpinang ini dijebloskan ke ruangan orientasi khusus Tipikor.

"Tak ada perlakuan khusus, sama seperti yang tahanan lainnya. Mereka tetap laksanakan prosedur," sebutnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews