Usai Rekam e-KTP, 75 Napi di Lapas Tanjungpinang Bisa Nyoblos di Pemilu

Usai Rekam e-KTP, 75 Napi di Lapas Tanjungpinang Bisa Nyoblos di Pemilu

Perekaman eKTP di Lapas Tanjungpinang. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Sebanyak 75 narapidana di Lapas Klas II A Tanjungpinang, Batu 18 akhirnya bisa mengikuti Pemilu serentak April 2019 mendatang. Mereka adalah 36 napi yang berada di Lapas Narkotika dan 39 napi di Lapas Umum.

Peluang mereka menggunakan hak pilih di pemilu serentak nanti dikarenakan telah didata dan melakukan perekaman e-KTP yang dilaksanakan Disdukcapil Bintan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan.

Komisioner KPU Bintan Divisi Perencanaan dan Data, Haris Daulay mengatakan, pihaknya sudah mengecek status adminduk (administrasi kependudukan) di dua lapas tersebut. Hasilnya ada beberapa napi yang belum terdata di server sehingga harus melakukan rekam e-KTP.

"Mereka semua dari lapas narkotika dan umum. Ternyata napi yang belum rekam e-KTP itu warga Bintan," ujarnya, kemarin.

Pendataan dan perekaman e-KTP ini, kata Haris, merupakan proses Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Apabila kedepannya ada napi yang sudah melakukan perekaman e-KTP tetapi hilang. KPU Bintan akan memfasilitasinya ke Disdukcapil Bintan.  "Merekalah yang dipioritaskan dalam DPK dan DPTb. Sekarang mereka sudah bisa coblos," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pendataan Disdukcapil Bintan, Budiana mengatakan perekaman e-KTP ini dilakukan dengan sistem jemput bola ke Lapas Batu 18. Baik lapas narkotika maupun umum.

"Ini bagian dari pelayanan administrasi kependudukan. Jadi ini untuk seluruh masyarakat, begitu juga dengan napi," sebutnya.

Sebelum rekam e-KTP, Disdukcapil menemukan sebagian napi yang sudah merekam. Sebagian lagi ditemukan hanya mengantongi KTP SIAK. Jadi bagI yang memiliki KTP SIAK harus mengikuti perekaman e-KTP.  

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews