BI Kepri Tutup Penukaran Uang Emisi 1998 dan 1999

BI Kepri Tutup Penukaran Uang Emisi 1998 dan 1999

Ilustrasi.

Batam - Uang kertas pecahan tahun emisi 1998 dan 1999 sudah mulai tak berlaku lagi mulai tahun depan. Bank Indonesia sudah mulai membuka kesempatan penukaran uang lama tersebut, hingga hari Minggu (30/12/2018). 

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008, bank sentral melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah. Adapun uang kertas tersebut adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999. 

Kantor BI perwakilan Kepri sudah membuka kesempatan penukaran uang lama itu dari Januari lalu. Kepala kantor perwakilan BI Kepri, Gusti Raizal Eka Putra mengatakan sampai hari terakhir pihaknya masih menerima penukaran uang lama ini. 

"Sampai dengan tanggal 30 Desember konter pelayanan penukaran uang kertas lama masih buka, tetapi tanggal 31 Desember sudah tidak bisa lagi karena kami sudah tutup buku," ujar Gusti, Senin (31/12/2018). 

Sampai dengan tanggal 28 Desember lalu, jumlah uang yang ditukarkan sudah mencapai Rp 338.410.000. Dengan rincian uang kertas pecahan Rp 100.000 tahun 1999 sebesar Rp 33.300.000, uang kertas pecahan Rp 50.000 tahun 1999 sebesar Rp 220.500.000, uang kertas pecahan Rp 20.000 tahun 1998 sebesar Rp 73.180.000 dan uang kertas pecahan Rp 10.000 sebesar Rp 22.690.000,-

"Kemudian pada tanggal 30 kemarin bertambah lagi Rp 187.850.000, sampai pukul 11.45 WIB," jelasnya. 

Ia juga menjelaskan, Bank Indonesia (BI) secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan masa peredaran uang. Adanya uang emisi baru keluaran 2016 dengan perkembangan teknologi unsur pengaman pada uang kertas.

"Ini sesuai dengan aturan yang ada. Uang lama yang beredar sudah layak ditarik dari peredaran di masyarakat. Saat ini uang yang berlaku uang emisi 2016," kata dia. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews