4 Pengedar Narkoba Paket Mini Diringkus Polres Bintan

4 Pengedar Narkoba Paket Mini Diringkus Polres Bintan

Salah seorang tersangka digiring anggota polisi. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Satresnarkoba Polres Bintan menangkap 4 pengedar narkoba di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara dan Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam. 4 pelaku yang ditangkap yaitu DY alias AM (23), YAP Alias APK (25), AS Bin S (24), dan SN bin M (25).

Kasatresnarkoba Polres Bintan, AKP Nedra Madya Tias keempat pelaku ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Penangkapan itu bermula pada 18 Desember 2018 sore hari.

"Selasa (18/12/2018) sore sekitar pukul 16.00 kita berhasil menangkap DY di Gang Taqwa, Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara. Dari tangan pelaku kita amankan satu paket kecil," ujar Nedra, Minggu (23/12/2018).

Ketika diinterogasi, DY mengaku barang haram itu didapatinya dari seorang remaja yang bernisial YAP alias APK. Saat itu juga polisi melakukan pencarian. Sekitar pukul 17.00 WIB didapati keberadaan pelaku di rumahnya Jalan Diponegoro Nomor 10 Kelurahan Tanjung Uban Kota.

Kemudian rumah YAP alias APK itupun digeledah. Di sana, YAP mengakui bahwa 1 paket barang haram ditangan DY itu merupakan miliknya.

"Kami interogasi lagi. Yap mengakui jika 1 paket sabu itu dibelinya dari AS yang merupakan remaja asal Kampung Lembah Sari RT 012/RW 002 Kelurahan Tanjang Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara," jelasnya.

Lusa kemudian, Kamis (20/12/2018) dini hari sekitar pukul 03.00. Polisi berhasil membekuk AS sedang berada di depan ATM BCA Tanjunguban. AS mengakui bahwa dialah yang menyerahkan 1 paket sabu itu ke YAP.

Selanjutnya polisi menginterogasi lagi AS. Dari situ diketahui jika barang haram itu berasal dari SN. Lalu, polisi mencari keberadaan SN.

Sehari kemudian, Jumat (21/12/2018) pukul 03.00 WIB akhirnya polisi berhasil membekuk SN di rumahnya sendiri Kampung Suka Damai, Desa Teluk Sasah Kecamatan Seri Kuala Lobam.

Ketika dilakukan interogasi, SN mengakui jika dia ada menyerahkan 1 paket sabu kepada saudara AS. "Keempat tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bintan. Kasus ini sedang dilakukan pengembangan," sebutnya.

Selain 4 pelaku, kata Nedra, polisi juga berhasil menyita 1 paket sabu dengan berat 0,28 gram, 1 unit Hp merk Iphone 7+, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah, 2 unit Hp merk Nokia 130 warna merah, 1 unit Hp merk Xiomi Redmi 4A warna hitam.

"Barang bukti ini juga kita amankan. Kami akan telusuri asal-usul barang haram tersebut," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews