Kasus Sabu di Lapas Batu 18, AKP Nendra: 1 Napi Jadi Tersangka
Ilustrasi.
Bintan - Tiga narapidana (napi) yang diduga menyimpan satu paket sabu seberat 4 gram di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Batu 18, Kecamatan Gunung Kijang 19 Desember 2018 lalu telah diperiksa secara intens oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bintan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan NE (43) sebagai tersangka kepemilikan barang haram tersebut. Sedangkan 2 napi lainnya yaitu S bin CSK (35) dan MI (31) dikembalikan lagi ke Lapas Batu 18.
Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias mengatakan satu paket sabu yang disimpan dalam selipan baju koko warna putih di Klinik Kesehatan Lapas Batu 18 itu terbukti milik NE.
Sedangkan S bin CSK dan MI hanya dijadikan sebagai saksi meskipun dari hasil laporan pihak lapas mereka positif mengonsumsi narkoba ketika dilakulan tes urine beberapa waktu lalu.
"Inilah hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan penyidik kami," ujarnya, Rabu (26/12/2018).
Asal usul barang haram itu akan diungkapnya. Dia akan mencari tahu bagaimana barang itu bisa diselundupkan ke dalam area lapas. Caranya dengan memeriksa barang bukti berupa 2 unit ponsel yang diserahkan pihak lapas.
"Dua alat komunikasi itu ditemukan di dalam lapas," katanya.
Menurut dia, 2 unit ponsel itu akan menjadi petunjuk kuat. Sebab rekam jejak atas kasus ini masih tersimpan di sana. Sehingga dia akan melacak isi komunikasi maupun pesan singkat yang selama ini dilakukan NE.
Untuk melacak komunikasi NE melalui ponsel itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Direktorat Narkoba Polda Kepri.
"Kami segera cek ponsel itu. Dengan cara itulah bisa diketahui tersangka berkomunikasi dengan siapa saja," ucapnya.
Sebelumnya, dari berita acara yang diberikan pihak lapas, Jumat (19/12/2018), kronologi terungkapnya kasus ini bermula dari kegiatan pengecekkan kesehatan yang dilakukan petugas di klinik dalam lapas tersebut.
Sekitar pukul 09.25 WIB, petugas lapas melakukan pengecekan dan pemeriksaan napi yang sedang sakit. Ketika itu, dilakukan pemeriksaan barang bawaan milik NE. Ternyata ditemukan paket yang diduga narkotika jenis sabu diselipkan di lipatan pakaian.
Pihak lapas langsung mencurigai 2 napi lainnya yang berada dalam klinik. Lalu, 3 napi tersebut di cek urinenya dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Ketiga napi merupakan warga Tanjungpinang. Diantaranya MI asal Kelurahan Tanjungunggat, S bin CSK asal Kelurahan Tanjungungat dan NE asal Kelurahan Batu 9.
(ary)
Komentar Via Facebook :