Rumor Tak Sedap Hinggapi Serikat Pekerja Terkait Penjualan Aset PT Hantong

Rumor Tak Sedap Hinggapi Serikat Pekerja Terkait Penjualan Aset PT Hantong

Sekretaris FSPMI Batam, Suprapto. (Foto: Batamnews)

Batam - Aset PT Hantong berupa mesin produksi, kendaraan operasional yang ditinggal kabur pemiliknya akhirnya dilego oleh serikat pekerja. Hal ini dilakukan untuk menutupi pesangon dan gaji karyawan yang ditinggalkan oleh perusahaan ini

Pembeli aset PT Hantong adalah pihak yang juga pernah membeli aset PT Nagano.

Namun ada kabar tak sedap berhembus. Perwakilan serikat pekerja diduga mengambil keuntungan dari hasil penjualan aset. Nilai jual aset diperkecil, tak sesuai dengan harga penjualan faktanya beredar meluas.

Rumor ini muncul seiring terjualnya aset PT Hantong yang tertinggal menjadi perbincangan mantan karyawan PT.Hantong.

Disebutkan, pada kasus PT Hantong yang meninggalkan 94 karyawannya yang terdiri dari 84 karyawan permanen, dan 10 orang merupakan karyawan kontrak. Salah satu yang dipercaya karyawan PT Hantong untuk menjual aset perusahaan tersebut adalah petinggi SPMI di Batam, Suprapto.

Batamnews.co.id mencoba melakukan konfirmasi terkait hal ini, Selasa (4/12/2018) siang. Sekretaris FSPMI Batam, Suprapto mengakui bahwa aset yang ditinggal oleh PT Hantong saat ini sudah mulai proses pembongkaran. Beberapa sudah terjual.

"Beberapa anggota serikat pekerja masih menjaga aset dalam tahap penjualan. Hasil penjualan itu masih jauh untuk membayar pesangon seluruh karyawan permanen. Kalau ditotal, tiap karyawan hanya mendapatkan belasan persen saja dari haknya sebenarnya terhadap pesangon," terang Suprapto.

Suprapto menambahkan, ia membantah atas rumor yang mengkaitkan namanya diduga ikut andil bermain atau mengambil keuntungan dari penjalan aset PT Hantong.

"Hasil penjualan aset saja, masih jauh untuk memenuhi pembayaran pesangon karyawan permanen. Total itu harusnya Rp 10 miliar untuk membayar pesangon karyawan. Tapi ini kan hanya laku tak sampai segitu nominalnya. Ya gimana lagi, kalau dibilang rugi, ya semua karyawan rugi. Tapi ya terima sajalah daripada tidak dapat sama sekali," tambahnya.

Ia menuturkan, dirinya tidak mengetahui harga aset yang dijual dan menyarankan untuk bertanya kepada pengacaranya yakni Yusuf. " Silahkan ke pengacara Serikat pekerja Yusuf karena saya nggak tahu persis," pungkasnya.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews