Batam - Niat pemerintah pusat meleburkan BP Batam dengan Pemko Batam menuai reaksi sejumlah pihak. Salah satu hal yang disoroti adalah rangkap jabatan Wali Kota Batam yang juga sebagai ex-offico Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Batam menilai rangkap jabatan ini melanggar undang-undang yakni UU nomor 53 tahun 1999 pasal 21.
Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk mengatakan rangkap jabatan ini harus dijelaskan kepada pemangku kepentingan. Menata kelola kewenangan pembangunan di Batam tidak dapat dilakukan dengan ex-officio.
"Ini pasti ada masukan yang keliru kepada pak presiden," ujar Jadi, Kamis (13/12/2018).
Jadi menjelaskan UU tidak bisa dianulir oleh Peraturan Pemerintah (PP), sedangkan PP 46/2007 hanya menetapkan Batam menyeluruh KPBPB dan mengalihkan Otorita Batam (OB) menjadi BP, maka kepala BP Batam tidak bisa dirangkap oleh Wali Kota Batam.
"Begitu juga sebaliknya, Kepala BP Batam tidak bisa merangkap menjadi Wali Kota Batam," katanya.
Di sisi lain, jika ingin mengatur regulasi rangkap jabatan konsekuensinya harus mengubah UU nomor 53 tahun 1999. Perubahan UU tersebut juga harus melalui DPR RI atau melalui Perppu.
"Jadi kalau mau menyatukan, konsekuensinya harus mengubah UU 53/1999 itu," kata dia.
Mengenai solusi dualisme yang jadi pokok permasalahan, Jadi menyebutkan bahwa sudah ada diatur dalam UU 53/1999 tentang kewenangan Pemko Batam dan BP Batam diatur lebih lanjut di PP. Dalam ayat 3 berisi tugas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan antara Pemko Batam dan OB (sekarang BP).
"Sehingga solusinya bukan dengan rangkap jabatan, karena potensial konflik kepentingan antara kepentingan pemerintah daerah dan pusat," jelasnya.
Jadi mengimbau agar para pengusaha tenang. Pihaknya sedang melakukan konsolidasi dan komunikasi dengan instansi terkait melalui Kadin Provinsi Kepri dan Kadin Indonesia.
"Supaya dapat memperbaiki tata kelola keweanangan pemerintah dalam membangun Batam ke depan," katanya.
Seperti diketahui, hasil rapat terbatas yang dilakukan oleh Presiden RI bersama kementerian terkait, memutuskan BP Batam tidak dibubarkan, Kepala BP Batam dirangkap secara ex-officio oleh Wali Kota Batam.
Pelaksanaan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Batam tetap dilakukan oleh BP Batam yang dipimpin secara ex-officio oleh Wali Kota Batam, dan sedang dipersiapkan aturan regulasi yang merangkap jabatan kepala BP Batam secara ex-officio Wali Kota Batam.
(ret)