Polisi Beberkan Kronologis Penganiayaan yang Dilakukan Habib Bahar

Polisi Beberkan Kronologis Penganiayaan yang Dilakukan Habib Bahar

Habib Bahar (Tengah) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan (Foto:net/kompas)

Bandung - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Agung Budi Maryoto membeberkan kronologi penganiayaan terhadap remaja yang diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith. Pelaku yang dikenal sebagai penceramah itu saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan.

Agung menjelaskan, kejadian berawal dari korban MKU (17) dan CAJ (18) dijemput paksa oleh orang-orang suruhan Bahar bin Smith dari rumahnya, pada Sabtu (1/12/2018), dengan menggunakan dua unit mobil. Kedua korban dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyib di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Di tempat tersebut, korban lalu dipukuli secara bergantian dan diduga dilakukan oleh dan atas perintah Bahar bin Smith. Peristiwa penganiayaan itu bahkan direkam dengan menggunakan telepon seluler serta diunggah ke Youtube dan viral.

Kata Agung, kedua korban pada saat direkam dalam kondisi luka memar dan terlihat banyak darah di wajahnya.

"Videonya lengkap. Sudah ada di kita sita, nanti saatnya akan kita serahkan ke kejaksaan dan jaksa penuntut umum sebagai barang bukti," ujar Agung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, Agung menuturkan alasan pelaku menganiaya karena CAJ mengaku-ngaku sebagai BS dalam sebuah acara di Bali, 29 November 2018. Sedangkan MKU mengaku-ngaku sebagai HA, rekan BS.

"Kemudian tanggal 1 Desember itu langsung dijemput paksa," ujar Agung.

Atas perbuatan tersebut, Bahar bin Smith dan lima tersangka lain ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya yaitu AG dan BA yang ditahan di Mapolres Bogor, HA, HDI dan SG.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.

Sebelum ditahan dan ditetapkan tersangka, Bahar bin Smith terlebih dulu menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Ia datang pukul 12.25 WIB dan diperiksa selama tujuh jam oleh tim penyidik.

Bahar mendapat sekitar 34 pertanyaan, kemudian ditahan berdasarkan surat penahanan
nomor B/3817/XII/2018/Ditreskrimum.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews