Sidang Kasus Penganiayaan Anak
Cerita Tragis, Dua Balita di Batam Dirawat Pamannya seperti Binatang
Terdakwa Suriyanto (Foto: Syafril/Batamnews)
Batam - Kasus penganiayaan dua balita di Batuaji, Batam, benar-benar menyedihkan. Kedua balita yang berusia 4 tahun dan 3 tahun dikurung di gudang.
Pelaku tak lain adalah pamannya sendiri. Seperti layaknya binatang, keduanya hanya keluar saat makan, setelah itu kembali dimasukkan ke gudang.
Cerita itu terungkap saat sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Suriyanto di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (04/12/2018). Pria tersebut tak lain adalah paman kedua balita tersebut.
Kedua bocah itu sudah diperlakukan demikian selama setahun. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Oma Batam Centre Blok A4 Nomor 20 RT 002 /RW 012, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota.
Kedua bocah itu adalah anak titipan dari orangtuanya Muhammad Tahir pada tahun 2016. Tahir dan istrinya berniat hendak bekerja di Timor Leste.
Tahir sempat membicarakan perihal penitipan itu di Perum Cipta Indah II Batuaji Kota Batam, di rumahnya.
Kepada abang kandungnya itu, Tahir berjanji akan membiayai anaknya itu Rp 2,6 juta setiap bulannnya.
Uang itu akan dikirim ke Suriyanto. Kemudian sekitar bulan Agustus 2016 terdakwa pindah rumah ke Perum Central Park Residences.
Pada awalnya Suriyanto mengurus anak-anak tersebut dengan baik. Namun memasuki bulan Agustus 2017, terdakwa mengaku R dan A agak nakal. Ia lantas mengurung keduanya.
Gudang tersebut disekat dengan tiga potong triplek dan 1 buah pintu bekas kamar mandi, lantainya tanah dan atapnya belum ada.
"Kenapa saudara tega melakukan hal ini kepada ponakan saudara sendiri ?" ujar anggota Majelis Hakim Renni Pitua Ambarita kepada Suriyanto.
Ia hanya menjawab tidak tahan dengan kelakuan ponakannya. "Saya tidak sanggup Yang Mulia, karena mereka nakal-nakal," katanya.
Namun, perbuatan ini tidak sama halnya dalam memperlakukan anaknya sendiri yang masih kecil yaitu An dan AF. Istri Suriyanto sempat sakit dan dirawat pada 23 Agustus 2018.
Dua anak Suriyanto kemudian diberi makan tetangga Suriyanto bernama Juliani. Pada saat itulah Juliani kaget melihat kedua korban menangis, mereka terkukung, kelaparan, kumuh dan bau.
Namun Juliani tak kuasa mengeluarkan keduanya. Ia memanggil warga setempat dan mengeluarkan keduanya.
Keduanya diberi makan dan minum, serta dibersihkan. Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 76 B UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sidang kemudian ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
(sya)

Komentar Via Facebook :