Rutan Karimun Usulkan Tujuh Napi Peroleh Remisi Natal 2018

Rutan Karimun Usulkan Tujuh Napi Peroleh Remisi Natal 2018

Karutan Tanjungbalai Karimun, Eri Erawan (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Sebanyak tujuh orang narapidana di Rutan Tanjungbalai Karimun akan diusulkan memperoleh remisi potongan tahanan pada Natal 2018.

Ketujuh napi tersebut telah mendapat putusan pengadilan, sehingga bisa diberikan remisi oleh Rutan. Sementara, di Rutan Karimun ada sebanyak 13 orang tahanan yang beragama Kristen.

"Cuma sebanyak tujuh orang yang diusulkan remisi Natal, remisi masa potongan tahanan," ujar Kepala Rutan Tanjungbalai Karimun Eri Erawan, Senin (17/12/2018).

Lanjutnya, pengusulan tersebut sudah diajukan sejak 27 November 2018 lalu. Karena juga butuh proses dari pusat dalam memberikan remisi.

"Pengusulan dilakukan secara online. Biasanya keputusan keluar H-3 sebelum tanggal 25 Desember," katanya.

Narapida yang disulkan tersebut tersandung kasus pidana. Satu orang kasus pencurian, satu orang lagi kekerasan anak, dan lima lainnya kasus narkoba.

Untuk mendapat usulan remisi, pihak rutan melakukan penilaian terhadap para narapidana. Penilaian tersebut diantara berkelakuan baik selama ditahan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan rutan.

"Jika ada yang melanggar, kita tidak akan berikan remisi," ucapnya

(aha)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews