Pelabuhan Tambang tak Berizin Bisa Dipidana

Pelabuhan Tambang tak Berizin Bisa Dipidana

Rezki Syahrir (kanan), saat menjadi moderator (Foto:ist)

Lingga - Setiap perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang melakukan pengangkutan bahan tambang dengan memanfaatkan garis pantai untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, Terminal Khusus (Tersus), dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) wajib memiliki izin.

Hal itu diungkapkan Direktur Indonesian Institute for Sustainable Mining (IISM), Rezki Syahrir usai menjadi moderator pada diskusi publik yang ditaja Pemerintah Kabupaten Lingga dengan tema "Regulasi Perizinan dan Ketentuan Pidana Pengusahaan Pertambangan Mineral" di Gedung Nasional Dabo Singkep, Rabu (12/12/2018).

"Anda bisa baca Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Di sana sangat tegas dijelaskan setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di pelabuhan, Tersus, TUKS, wajib memiliki izin," ucapnya seperti rillis pers yang diterima Batamnews.co.id, Jumat (14/12/2018).

Ketika ditanya bagaimana jika perusahaan tambang itu melakukan kegiatan tambat kapal dan pengangkutan bahan tambang dengan memanfaatkan garis pantai tanpa memiliki izin, Rezki menjelaskan bahwa ketentuan pidananya sudah diatur dalam Pasal 297 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Jadi, jangan sampai beranggapan setelah mendapat IUP Operasi Produksi, sudah bisa mengoperasikan pelabuhan tambat kapal dan pengangkutan bahan tambang. Ketentuan Undang-Undang mewajibkan memiliki izin pelabuhan, Tersus atau TUKS. Jika dilanggar, ya ancamannya pidana penjara 2 tahun dan denda Rp300 juta," ujarnya.

Rezki terlihat heran saat diinformasikan mayoritas pelabuhan tambat kapal dan pengangkutan bahan tambang di wilayah Kabupaten Lingga tidak memiliki izin. Padahal, aparatur kepelabuhanan seperti syahbandar sudah ada di Kabupaten Lingga.

"Kok bisa? Kabupaten Lingga ini bukanlah daerah yang baru mengenal dunia pertambangan dan pengangkutan bahan tambang. Mestinya, para pengusaha tambang ini sudah memiliki Tersus atau TUKS," katanya.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews